FGD Digelar, Bahas Pertanggungjawaban Hukum PT Titan Grup, Atas Keluhan Masyarakat Lunas Jaya


11 shares
Photo bersama, setelah acara FGD

PALI//SI.Com--, Dewan Pengurus Daerah Barisan Pemuda dan Rakyat Indonesia Sejahtera Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (DPD BADAR PALI) Gelar Forum Grup Diskusi (FGD) dengan tema Pertanggung jawaban Hukum terkait dengan pelanggaran lingkungan hidup di Desa Lunas Jaya Kecamatan Tanah Abang PALI yang diduga terjadi sejak adanya kegiatan Stockfile dan crusher PT Titan Group.

Pada acara yang dihadiri oleh perwakilan ormas, LSM, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, Pelaksanaan FGD tersebut di ketuai oleh Abu Rizal, S. Ag dimoderatori oleh ketua DPD BADAR Pali, Dedy Triwijayanto, S.H, yang merupakan Advokat muda lulusan fakultas hukum Gajah Mada Yogyakarta, dan menghadirkan empat orang narasumber atau pemateri, yaitu H.M Ubaidillah, S.H yang merupakan ketua pemuda Pancasila, perwakilan dari dinas lingkungan hidup, Lihan, ST., M.Si, dari dinas perizinan Khairiman, S.Pt., M.Si, dan pegiat lingkungan hidup, sekaligus aktifis dari organisasi Sumsel Bersih, Renaldi Davinci, ST, berlangsung seru dan menarik.

Dalam sambutannya, Ketua Badar Pali menekankan bahwa kerusakan lingkungan di desa lunas jaya merupakan tanggung jawab bersama, Terlebih menjadi tanggung jawab dirinya dan kawan-kawan yang dahulu tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak Mutiara Hitam (AMTMH) karena terikat dalam surat kuasa khusus dengan masyarakat desa lunas jaya.

Sebagaimana terdapat dalam rumusan masalahnya. FGD ini menekankan pada aspek-aspek pertanggung jawaban hukum baik administrasi, perdata, dan pidana pada PT. Titan Group yang diduga telah mencemari lingkungan, Terkait juga dengan proses perijinan, rekomendasi amdal, pengawasan, perlindungan dan hal- hal lain yang diatur dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Pertambangan.

Kedua pemateri dari unsur pemerintahan kabupaten Pali mengapresiasi langkah DPD Badar Pali. Ia Merasa prihatin dengan masyarakat lunas jaya, Namun keduanya kompak bahwa sejak rezim UU Cipta kerja muncul maka kewenangan pemda kabupaten Pali hanya sebatas pengawasan dan memberikan rekomendasi. Hal-hal lain terkait dengan sanksi menjadi wilayah instansi, baik provinsi dan pusat. Bahkan, kedua unsur pemda ini juga berbeda pandang terkait dengan jarak aman Stockfile dengan pemukiman penduduk.

Baca juga:  6 Pejabat Manggarai Timur di Panggil Kejaksaan Negeri Manggarai.

Namun dalam hal penegakan aturan hukum yang berlaku, keduanya bersepakat bahwa pencemaran lingkungan utamanya sungai yang terjadi di desa lunas jaya harus segera ditindaklanjuti bila perlu diberikan sanksi tegas pada pemrakarsa, dan dengan rekomendasi yang berisi alasan-alasan jelas, sangat mungkin stockfile tersebut dipindah.

Terkait dengan rezim UU Cipta kerja yang dijadikan kambing hitam. Moderator menanggapi. Bahwa UU Cipta kerja di sahkan tahun 2021. UU tersebut juga tidak berlaku surut dan paling penting, UU ini telah dinyatakan inskonstitusional bersyarat selama 2 tahun oleh mahkamah konstitusi.

Di pihak lain, H.M Ubaidillah, S.H, meyakini bahwa pencemaran tersebut memang benar terjadi. Pencemaran tersebut akan nampak sekali bilamana sehabis turun hujan, Namun, kita harus lengkapi data-data secara ilmiah guna melakukan pembuktian. Ungkap sarjana hukum lulusan STIPADA Palembang ini.

Lain hal nya dengan pemaparan Aktivis Lingkungan Hidup Sumsel. Renaldi Davinci, S.T. Dalam permasalahan pencemaran lingkungan hidup / sungai ini, dia menangjkap bahwa seluruh narasumber yang hadir baik dari unsur legislative, eksekutif, dan Badar Pali memiliki visi yang sama untuk memperjuangkan hak masyarakat dan mengungkap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. Titan.

Peserta FGD, Dodi Febriansyah, S.I.P memberikan tanggapannya bahwa terkait dengan maraknya pertambangan di Kabupaten Pali dan demi melindungi generasi bangsa. Dodi meminta, pemkab dan DPRD Pali harus segera mempunyai PERDA tentang tata ruang khusus terkait dengan pertambangan batubara berikut pemurnian, transportasi, dan turunannya.

Dalam Closing statement, moderator menukil Pasal 5 ayat 1 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolalan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Oleh karenanya, tidak perduli siapapun dan apapun perusahaannya. Jika terbukti merusak, mencemari lingkungan yang artinya telah melanggar aturan hukum maka Badar tidak akan tinggal diam.

Baca juga:  Ketua DPRD Laporkan Sekwan Kekejari PALI.

 

Es.


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊