Dinilai Curang, Cakades Nangalili Nomor Urut 3 Didampingi Kuasa Hukum Adukan Panitia Pilkades ke Polsek Lembor


12 shares

 

Lembor, NTT//SI.com- Calon Kepala Desa (Cakades) Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, nomor urut 3, Masni, S.Pd, didampingi kuasa hukumnya, Marsel Nagus Ahang, S.H, mengadukan panitia penyelenggara pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Nangalili, ke Polsek Lembor, pada Sabtu (01/10/2022) atas dugaan tindak kecurangan yang dilakukan oleh pihak panitia penyelenggara pilkades yang diselenggarakan pada Kamis (29/09/2022) di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Masni, S.Pd bersama kuasa hukumnya Marsel Nagus Ahang, S.H, tiba di Polsek Lembor sekitar pukul 11.30 wita. Selain didampingi kuasa hukum, Masni juga didampingi ratusan masa pendukungnya.

Marsel Nagus Ahang, S.H, kuasa hukum dari cakades nomor urut 3 Masni, S.Pd, kepada media mengatakan bahwa pada hari ini, Ia mendampingi cliennya untuk mengadukan tindak kecurangan dan penipuan dokumen surat suara oleh panitia pilkades Nangalili ke Polsek Lembor.

Menurut Ahang, bahwa tindakan yang dilakukan oleh panitia pilkades patut dinilai bahwa ini sebuah rekayasa untuk memenangkan calon tertentu.

“Terbukti bahwa banyak kertas suara yang blanko. Dimana dari tiga cakades sudah ada bekas tusukan dikertas suara. dan ini sudah termasuk sebuah tindakan pidana yang masif dan terstruktur yang sengaja merusak citra demokrasi pilkades”, kata Marsel Ahang

Harapan pengacara yang cukup tersohor ini, Bupati Manggarai Barat, melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, (DPMD) untuk segera anulir dan proses ulang pelaksanaan pilkades di desa Nangalili, karena dianggap panitianya tidak independen.

Ahang juga berharap, agar Polsek Lembor segera menindaklanjuti pengaduan tersebut

Sementara, Siprianus selaku ketua tim pemenangan Cakades Nangalili nomor urut 3 yang juga adalah warga desa Nangalili kepada media menuturkan, bahwa dari 4 TPS yang disediakan dengan total 1.505 wajib pilih, suara blangko berjumlah kurang lebih 340.

Baca juga:  Ketua DPRD Laporkan Sekwan Kekejari PALI.

Anehnya. Kata Siprianus, surat suara yang dikatakan blanko dikarenakan rata-rata pemilih kebanyakan mencoblos sang calon kades hingga kertas lipatan bagian belakang tembus. Ini dinyatakan blanko oleh panitia.

“Kejanggalan lain adalah, surat suara didatangkan dari Labuan Bajo 2 hari sebelum hari pemilihan, dan disimpan dirumah ketua panitia tanpa ada pengawalan yang ketat dari pihak keamanan”, terang Siprianus

Siprianus juga mengaku kecewa atas adanya ratusan surat suara yang blanko.

“Pemilihan Kepala Desa kali ini lemahnya pada teknis proses pemilihan Perbub Manggarai Barat, dan kelalaian dari panitia penyelenggara tingkat desa maupun tingkat Kabupaten”, sesalnya

Diketahui, calon kepala desa (Cakades) Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, tahun 2022 yang ikut bertarung pada pemilihan kepala desa Nangalili ada 3 calon.

Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia penyelenggara pemilihan Kepala Desa Nangalili, belum berhasil dihubungi media untuk diminta konfirmasi.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊