Palembang//SI.Com–,Uang merupakan salah satu Simbol Negara yang harus dijaga dan dihormati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Bank Indonesia juga telah mengingatkan masyarakat untuk tidak mencorat-coret uang, apalagi sampai merobek dengan sengaja itu merupakan termasuk pelanggaran dan bisa kena pidana. Demikian diatur dalam UU No. 7 tahun 2011 pasal 35. Pidana penjaranya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Berdasarkan peraturan perundangan di atas, Advokad Dirwarsayah selaku Penerima Kuasa dari Fitriana telah melaporkan terduga AH ke Polda SumSel.
AH yang berpropesi diduga sementara Penjual Ikan di Pasar Griya Musi Perumnas Sako Palembang yang telah sengaja merobek uang didepan umum kini telah dilaporkan ke Polda Sumsel dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/656/X/2022/SPKT Polda SumSel hari Jum’at 28 Oktober 2022 dengan dugaan Tidak Pidana Khusus UU No. 7 Tahun 2011 Pasal 25 Ayat 1 Dan Atau Pasal 35 Ayat 1.
“Hari ini kami telah melaporkan AH ke Polda Sumsel dikarenakan terduga AH telah melanggar Undang Undang RI No 7 Tahun 2011,Tentang mata uang Pasal 25 Ayat 1 dan Pasal 35 Ayat 1 sebagai Simbol Negara RI.” Ucap Cek Dewo.
Cek Dewo juga menambahkan
“Apa yang telah dilakukan Terduga AH merupakan perbuatan yang tidak wajar, dikarenakan Terduga AH telah merusak dan merobek sejumlah uang pecahan Rp 50.000,- dan diduga dilemparkannya kemuka Fitriana dilakukannya didepan umum persisnya di Kawasan Pasar Griya Mandiri Perumnas Sako Palembang. Apa yang telah dilakukan AH merupakan sesuatu yang tidak diboleh karena telah merusak dan merobek salah satu Mata Uang sebagai Simbol Negara yang mana harus kita jaga dan kita hormati.” Tutup Cek Dewo.
Penulis : Denny.s
0 Comments