PALI//SI.Com–,Seperti kata pepatah “sepandai-pandainya tupai melompat, adakalanya jatuh ke tanah ” Istilah ini sangat pantas disandang oleh pasangan suami istri Inisial RS (46) dan suaminya inisial UM (47) penduduk Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.(PALI). Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan modus memiliki surat – surat tanah palsu kedua pasangan ini berhasil menguasai puluhan hektar tanah milik beberapa korban selama bertahun-tahun. Bahkan tanah tersebut sebagian sudah di dirikan bangunan atau dijual olehnya, namun kebahagiaan itu saat ini lenyap seketika. Karena keduanya telah di ” cokok ” oleh Kepolisian Resort PALI pada hari ini Kamis (21/04/2022) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini Pasutri tersebut telah meringkuk didalam tahanan Mapolres PALI. Dengan tuduhan berlapis pasal 865 (penyerobotan tanah) dan pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen atau surat). Dengan ancaman hukuman masing – masing 4 tahun dan 6 tahun penjara.
Mungkin dengan tertangkapnya Gembong mafia tanah ini tidak tertutup kemungkinan akan dikembangkan oleh pihak Kepolisian. Siapa yang menjadi “dalang” aksi kedua pasutri ini melancarkan aksinya, seperti membuat surat, tanda tangan dan cap stempel yang diduga palsu.
Seperti yang disampaikan Kapolres PALI AKBP. Efran melalui Kasatreskrim Marwan kepada awak media di Mapolres PALI sesaat setelah ditangkapnya kedua suami isteri ini.
” Kami cukup lama mendalami kasus ini. Dan mengumpulkan bukti- bukti awal. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan telah kami tahan. Dan kasus ini akan kami kembangkan karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini ” ujar Marwan.
Rilis Humas Polres PALI
0 Comments