Curi Pipa Besi Milik PT Pertamina, 2 Orang Warga Desa Aur Diamankan Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai


12 shares

Muara Enim Sumatra Selatan — Pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan di jalur pipa, tepatnya di jalur Aur ke SP Beringin C, Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Kejadian ini bermula saat pelapor bersama petugas keamanan lainnya melakukan patroli rutin di jalur pipa.

 

Saat berada di lokasi kejadian, petugas melihat sinar cahaya senter yang mencurigakan. Mereka segera melaporkan hal ini dan berkoordinasi dengan pihak Polsek Rambang Lubai. Bersama-sama, mereka menuju lokasi kejadian dan berhasil menyergap dua orang pelaku yang saat itu sedang menggali pipa dalam tanah.

 

Setelah mengamankan kedua pelaku, petugas menemukan sebelas batang besi pipa yang telah dipotong sepanjang sekitar 4 meter di dekat lokasi kejadian. Pihak PT. Pertamina melaporkan kerugian sebesar Rp 5.893.316,- akibat kejadian ini. Lalu, pihak PT. Pertamina melaporkan kejadian ini ke Polsek Rambang Lubai.

 

Pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar pukul 04.00 WIB, Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH memerintahkan PS. Kanit Reskrim dan anggotanya untuk menuju lokasi kejadian di sumur Aur ke SP Beringin C. Kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dimintai keterangan.

 

Dalam hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa mereka melakukan pencurian besi pipa milik PT. Pertamina bersama tiga orang lainnya yang berhasil melarikan diri. Mereka juga mengakui bahwa ini merupakan kali kedua mereka melakukan pencurian tersebut.

 

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH MH Mengatakan Kedua pelaku yaitu Eperianto (37 ) dan Syahrul Ependi (32) warga Dsn II Desa Aur Kec. Lubai Kab. Muara Enim melakukan pencurian pipa besi bersama dengan ketiga rekannya yang saat ini masih buron.

Baca juga:  KPM Desa Berugo Riang Gembira, BLT DD direalisasikan.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Rambang Lubai guna pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dikenakan pasal 363 Kuhp.

Serta kepada ketiga rekan pelaku yang saat ini masih buron, kami menghimbau untuk dapat segerah menyerahkan diri. tutupnya

 

Laporan; Humas Polres
Published; Hendi Wijaya/Rendi


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN