Muara Enim — Dalam Press Release yang digelar oleh Polres Muara Enim Polda Sumsel, dijelaskan bahwa Satreskrim Muara Enim berhasil mengungkap kurang dari 12 jam kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Pramuka III Lorong PGRI No. 46 RT. 01 Rw. 04 kelurahan Pasar 3, kecamatan Muara Enim kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel. kasus tersebut terjadi pada Rabu, 28 Juni 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, dan diduga dilakukan oleh pelaku R (17) yang masih teman korban.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH yang di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Toni Saputra SH, Sik dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menyatakan bahwa Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Peristiwa ini bermula saat pelaku R menelpon korban H menggunakan aplikasi WhatsApp dengan modus berpura-pura menagih hutang. Kemudian, korban datang ke rumah nenek pelaku pada pukul 14.10 WIB. pelaku berpura-pura mengajak korban untuk mengangkat barang-barang, dan saat korban membelakangi pelaku, pelaku memukul korban dengan tangan kosong, sehingga terjadi perkelahian.
selama perkelahian, lemari di gudang tersebut menimpa keduanya. ketika pelaku mulai terdesak, pelaku melihat ada batu di dalam lemari tersebut. korban hendak mengambil batu tersebut, namun pelaku berhasil merebutnya dengan menggunakan tangan kanan. Pelaku kemudian memukul korban dengan batu tersebut sebanyak empat kali, mengenai wajah kiri dua kali, kening satu kali, dan kuping kanan satu kali.
korban berusaha melarikan diri ke pintu keluar, namun pelaku hendak mengejarnya. Pelaku melihat adanya parang di dapur dan sebelum pelaku mencapai pintu keluar, pelaku menarik baju sweater korban dan menyeretnya kembali ke dalam kamar tempat mereka berkelahi sebelumnya. Pelaku mengibaskan Parang tersebut sebanyak 14 kali ke arah korban H, dan korban berhasil menangkis dua kali sebelum akhirnya korban meninggal dunia.
motif pelaku dalam membunuh korban adalah balas dendam karena sakit hati dan dendam lama terhadap korban. Sebagai barang bukti, Polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna coklat, satu baju kaos oblong dengan bekas noda darah, satu batu, dan satu panci.
pelaku akan dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002, atau pasal 338 KUH pidana Jo Pasal 340 KUH pidana. ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau hukuman mati.
Laporan; Ril/Humas
Published; Rendi
0 Comments