BPN Gelar GEMAPATAS, WABUP PALI Berharap Masyarakat Mendaftarkan Tanah Agar Punya Sertifikat


11 shares

PALI – Sebagai upaya dalam mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

GEMAPATAS dimulai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (03/02/2023),

GEMAPATAS diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan, Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia bersama masyarakat yang berkepentingan atau orang yang mengetahui batas bidang tanah atau kepala desa atau perangkat desa yang mengetahui batas bidang tanah secara serentak di seluruh Indonesia.

Hal itu juga dilaksanakan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, tepatnya berpusat di Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang PALI, Pada Jumat pagi,

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pali Yohanes Rustanto S.ST, M, didampingi Wakil Bupati PALI, Drs.H, Soemarjono bersama Kapolsek Tanah Abang AKP.Zaldi,S.H.M.Si, Camat Kecamatan Tanah Abang Edi Irwan, SE.M.Si beserta Staf, Camat Kecamatan Abab Razulik,SH beserta Staff,Kasubsi Intel Kejari Pali Andri Setiawan SH,Perwakilan beberapa Kepala Desa Se-Kecamatan Tanah Abang,

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pali Yohanes Rustanto S.ST, M,
Tujuan diluncurkannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

“Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat. GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas,”jelas Yohanes Rustanto,

Baca juga:  Nekat Curi Uang 10 Juta Lebih saat Nginap di Kos Sang Pacar, Pria di Manggarai di Ringkus Polisi

Dia juga menambahkan, pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah. Dalam hal ini, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok.

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah. “Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah. Dengan begitu, masyarakat turut berperan dalam mewujudkan Kota Lengkap,” terang Yohanes,

Lebih lanjut Yohanes Rustanto menjelaskan, Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah. Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan,

Karena untuk pertama kalinya patok batas tanah dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia, maka GEMAPATAS akan dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Dengan mengikuti gerakan tersebut, masyarakat pun dapat menjadi bagian dari dicetaknya Rekor MURI.

Ditempat yang sama Wakil Bupati PALI Drs.H. Soemarjono menghimbau agar masyarakat segera mendaftarkan kepemilikan hak tanah ke kantor pertanahan Kabupaten PALI, agar terhindar dari hal-hal yang tidak dikehendaki.

“Banyak hal serta manfaat bagi pemilik tanah yang sudah terdaftar di kantor pertanahan, tanah bersertifikat nilai nya jau lebih tinggi dibandingkan yang belum bersertifikat,”ujar Wabup,

Baca juga:  Ketua KLC Minta Kepala Dinas ESDM Provinsi NTT, Cabut Izin Perusahaan Milik Baba Johan

Hal yang sama juga disampaikan Camat Tanah Abang Edi Irwan, SE.M.Si, dia berharap peran serta masyarakat dalam mendaftarkan hak tanah agar terhindar dari konflik perebutan dan pengakuan batas tanah.

Eddi S.


Like it? Share with your friends!

11 shares

One Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  1. Dan kenapa biaya pembuatan sertifikat tanah begitu mahal bahkan kawan saya pernah bikin karna kebutuhan mendesak,kalo da salah 15 jt

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN