Bidkum Polda Sumsel Memberikan Penyuluhan Hukum Di Radio La Nugraha Palembang


Dengan Tema ” RESTORATIVE JUSTICE”

Palembang//SI.Com–, BIDKUM POLDA SUMSEL dalam hal ini KABIDKUM POLDA SUMSEL yang diwakilkan oleh KOMPOL SYARIEF HIDATULLAH,SH ( Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumsel) memberikan Penyuluhan Hukum Melalui Radio Elektronik yang mana menjadi Narasumber untuk memberikan penerangan mengenai isu yang sedang berkembang di masyarakat yakni “RESTORATIVE JUSTICE”untuk penyelesai suatu perkara hukum.

KOMPOL SYARIEF HIDATULLAH,SH menjelaskan bahwa penyelesaian masalah hukum suatu perkara memang dari dulu sudah ada yakni perdamaian diantara kedua belah pihak yang bersengketa akan tetapi belum ada wadah hukum yang kuat untuk mengikat kedua belah pihak tersebut.

Sebelum memberikan penjelasan secara detail KOMPOL SYARIEF HIDATULLAH menjelaskan sedikat apa itu RESTORATIVE JUSTICE, Menurut Tony F. Marshall “Restorative justice is a process whereby all the parties with a stake in a particular offence come together to resolve collectively how to deal with the aftermath of the offence and its implications for the future”. (Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan)

Kembali KOMPOL SYARIEF HIDATULLAH,SH menjelaskan dasar Hukum Restorative Justive yakni Dalam ruang lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, keadilan restoratif atau restorative justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Tanggal 20 Mei 2022.

Lebih lanjut KOMPOL SYARIEF HIDATULLAH,SH menjelaskan tujuan dari Restorative Justive adalah Restorative Justice merupakan sistem peradilan pidana yang berusaha mendengarkan, menenteramkan pihak-pihak yang dirugikan oleh suatu konflik dan untuk memulihkan, sejauh mungkin hubungan yang retak ke arah yang benar dan adil di antara pihak-pihak yang berlawanan, yang berfokus pada pemecahan masalah melalui mediasi.

Baca juga:  Warga Desa Purun Timur Resah, Hewan Ternak Berkaki Empat Masih Diliarkan

Adapun perkara – perkara yang dapat diRestorative Justice KOMPOL SYARIEF HIDATULLAH,SH menjelaskan yakni Tindak Pidana Anak,Tindak Pidana Perempuan yang berhadapan dengan Hukum,Tindak Pidana Narkotika,Tindak Pidana Informasi dan transaksi elektronik dan Tindak Pidana Lalu Lintas.

Kemudian KOMPOL SYARIEF HIDATULLAH menjelaskan Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan terhadap korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

KOMPOL SYARIEF HIDATULLAH,SH menambahkan apabila ada masyarakat yang ingin konsulatasi permasalahan hukum dapat datang ke Bidkum Polda Sumsel atau menghubungi website Bidkum Polda Sumsel.

Deny Syaputra


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊