PALI//SI.Com–Diduga Oknum Anggota palang merah Indonesia (PMI) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-sel) yang masih berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) gelapkan dana sebesar 67 juta rupiah, dan saat ini pelaku berinisial EK sudah ditahan di Polres PALI.
Sekertaris PMI PALI, Hengki mengatakan kurang tau perihal ini namun membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah anggota PMI, namun yang bersangkutan bukan dari kalangan PNS, melainkan masih berstatus TKS,” ungkpanya kepada awak media melalui WhatsApp pribadinya.
Bahkan anggota PMI yang lainnya juga membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah anggota PMI PALI.
Ahamad Gani selaku Wakil Ketua PMI PALI saat dikonfirmasi awak media ini juga membenarkan perihal ini dan mengatakan kalau bisa jangan dindo kasian,cuma memalukan kalau kita aplot, lalu mengatakan waktu wartawan media ini ingin mengirim link beritanya iya menjawab melalui WhatsApp pribadinya, Nah ngapo mak itu dindo, sudah dibilang jangan diberitakan dengan alasan Karena ketua PMI itu ibu Bupati adindo, kurang etis saja rasanya, tidak ada niat lain.
Kemudian wartawan media ini minta no ketua PMI dan No bendahara PMI, namun tidak di balasnya kembali.
Menurut narasumber media ini yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan “Yang pertama seorang TKS bisa menggelapkan dana hingga puluhan juta rupiah, yang kedua Hengki selaku sekretaris PMI mengatakan kurang tau perihal ini, padahal jabatan Sekretaris itu adalah jabatan penting dan punya wewenang namun mengatakan kurang tau perihal ini kan aneh, ketiga wakil ketua PMI A. Gani mengatakan kepada awak media agar tidak menerbitkan berita ini dengan alasan memalukan dan tidak etis karena ketua PMI adalah ibu Bupati PALI” ungkapnya
Ditambahkan nya,
“Hal ini jadi pertanyaan kok berita kebenaran seolah tidak boleh diterbitkan, yang ke empat adalah apakah seorang TKS dan juga anggota biasa di tubuh PMI punya wewenang mengeluarkan dana sebesar itu..?
Apakah mungkin petinggi PMI tidak tau? lalu bagaimana dengan bendahara yang punya wewenang mutlak, mengeluarkan dana terkait setiap kegiatan PMI, dan juga di setiap pengeluaran pasti ada dokumen dan tanda tangan petinggi dan bendahara PMI, lalu apakah mungkin yang jadi tersangka hanya seorang TKS yang hanya anggota biasa bagaimana yang punya wewenang mutlak dan yang punya wewenang mengeluarkan keuangan di tubuh PMI, apakah tidak ada sanksi dari keteledoran dan kesalahan terkait permasalahan ini, semogah pihak polres Pali dapat menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya,”tutupnya.
Namun sangat disayangkan sampai berita ini diterbitkan wartawan media ini belum bisa mendapatkan keterangan dari Sapar selaku bendahara PMI karena belum dapat terhubung disebabkan sampai saat ini belum mendapatkan nomor kontaknya.
Kapolres AKBP PALI Rizal Agus Triadi. SIK, membenarkan perihal ini dan mengatakan, “betul bang ybs sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di polres atas kasus penggelapan dana PMI utk keperluan pribadi
Untuk saat ini murni penggelapan yang dilakukan tsk dan bendahara punya kewenangan utk mengeluarkan dana yg dipakai utk giat PMI
Dari pihak Polsek talang ubi membenarkan perihal ini Kapolsek Talang Ubi Kompol Alfian Nasution SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Arzuan SH mengatakan,ya sudah di tahan tinggal tahap kedua saja di kejaksaan Tersangkanya sudah Kita titipkan di polres Pali kejadian ini sekitar dua bulan yang lalu,”ungkapnya.
Laporan: N F
0 Comments