Diduga Oknum Jaksa Kejari Muaro Jambi Gelapkan Barang Bukti (BB) Perkara Inkrah


MUARO JAMBI —Saranainformasi.com Menyikapi informasi yang diperoleh dari warga masyarakat terkait dugaan penyelewengan pengelolaan Barang Bukti (BB) pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, rekan awak media dan tim sambangi kantor Kejari untuk melakukan investigasi dan klarifikasi Kamis (31/10/2024).

Penelusuran awak media terhadap SIPP Pengadilan Negeri Sengeti diketahui bahwa perkara nomor : 51/Pid.Sus/2023/PN.Snt dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sdr. Dendy Jourdy, SH., Adek Firmansyah sebagai Terdakwa, bersama tiga orang lainnya berstatus DPO

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 17 April tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (ingkrach) memerintahkan jaksa untuk MEMUSNAHKAN Barang Bukti berupa satu unit tangki modifikasi yang terbuat dari plat besi berisikan minyak solar yang berasal dari olahan tradisional sebanyak 8.557 liter.

Namun diduga Barang Bukti tersebut telah diselewengkan oleh Oknum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dengan tidak melaksanakan perintah sebagaimana putusan pengadilan.

Bahkan menurut sumber informasi yang tidak mau disebutkan namanya berinisial BSI mengatakan “BB tersebut telah di 86 kan oleh Pihak Kejari Muaro Jambi,” ungkapnya sembari menjelaskan dengan membayar uang sebesar Rp.100 juta.

Pihak Kejari Muaro Jambi Berbohong kepada Tim Awak Media.

Konfirmasi Tim Awak Media yang tergabung dalam asosiasi wartawan Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Jambi melalui chat whatsapp dan pertemuan tatap muka di gedung Kejari Muaro Jambi dengan Kasi Intel dan staf, Kasi Pidum, dan JPU Dendy Jourdy diperoleh jawaban yang sama yaitu “Barang Bukti sudah Dimusnahkan sesuai putusan pengadilan.”

Selanjutnya diterangkan lebih jauh oleh Pihak Kejari bahwa BB tersebut dalam proses memusnahkannya telah diserahkan kepada Pihak Pertamina Jambi.

Setelah Tim Awak Media mengkonfirmasi kepada Pihak Pertamina Kantor Kenali dan Patra Niaga Sijenjang didapatkan informasi bahwa Pihak Pertamina dalam 4 tahun terakhir belum pernah menerima permintaan pemusnahan barang bukti minyak solar yang berasal dari olahan tradisional sebanyak 8.557 liter dari Kejari Muaro Jambi.

Baca juga:  BKPRMI Sumsel Gelar Pembekalan Tim Penguji Standarisasi Ustad/zah

Di tempat dan waktu terpisah, mengendus kebohongan para oknum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Sekretaris Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Sdr. Randa menyatakan sikap keprihatinannya atas kaliber dan kelakuan oknum Aparatur Penegak Hukum Kejari Muaro Jambi.

“Hari ini sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan kita terhadap APH Kejari Muaro Jambi, AMUK melayangkan surat aksi unjuk rasa damai di gedung Kejati Jambi mendesak agar segera dipanggil, priksa, dan proses hukum para oknum yang terlibat,” ungkap Husnan tegas.

Lebih detail, Randa putra Merangin mengemukakan ada tiga tuntutan aksi AMUK, antara lain :

1. Mendesak Kajati Jambi untuk memanggil dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi Barang Bukti, dan JPU Dendy Jourdy, SH., maupun Oknum Kejari Muaro Jambi lainnya yang terlibat atas telah diselewengkannya Barang Bukti dimaksud, karena jelas-jelas telah menyimpang dari Perintah Putusan Pengadilan Negeri Sengeti yang telah berkekuatan hukum tetap.

2. Meminta Kajati Menonaktifkan Kajari, Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi Barang Bukti, dan JPU Dendy Jourdy, SH., yang diduga telah bersekongkol melakukan penyimpangan Pengelolaan Barang Bukti Pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

3. Segera Proses Hukum dan meminta pertanggungjawaban Kajari, Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi Barang Bukti, dan JPU Dendy Jourdy, SH., atas telah diselewengkannya Barang Bukti tersebut, karena dianggap telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan maupun penyalahgunaan wewenang dan jabatan, bahkan lebih besar dari itu, Para Oknum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi tersebut telah mengingkari sumpahnya sebagai Aparatur Penegak Hukum dan teleh menjadi PENGKHIANAT NEGARA.

Randa menyampaikan harapannya “Agar Bapak Kajati Jambi Dr. Hermon Dekristo, SH., MH., menanggapi serius persoalan ini sebagai bukti bahwa beliau serius melakukan penegakan hukum di wilayah Provinsi Jambi yang dibuktikan dengan menindak tegas para oknum kejaksaan yang menyimpang dan menyeleweng.” Tutupnya.

Baca juga:  Lorens Logam Didesak Untuk Ditersangka, Pengacara Ternama di Jakarta Bereaksi Keras

(Snn/Tim)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS