Ruteng, NTT//SI.com- Kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya sang istri yang terjadi di Golo Cala, Desa Umung, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tanggal 26 Juni 2024 lalu, kini berhasil diungkap oleh Polres Manggarai.
Dalam kasus itu, keluarga korban di dampingi kuasa hukum secara resmi melapor ke Polres Manggarai, dengan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/100/VII/2024/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT mencatat kejadian ini, dengan laporan resmi yang diterima pada 8 Juli 2024.
Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, melalui Kasi Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa, dalam rilis tertulis yang diterima media ini melalui via WhatsApp pada Jumat (30/08/2024 menjelaskan bahwa, Kronologi Kejadian pada hari Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 08.00 WITA terjadi pertengkaran antara korban, Anastasia Jelita (23), dan pelaku, Yusintus Tua (28), di rumah mereka yang berlokas di Golo Cala, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.
“Konflik dimulai ketika Anastasia meminta Yusintus untuk mengusir anjing yang tidur di dapur. Namun, permintaan tersebut ditolak dan memicu pertengkaran”, jelas Budiarsa
Lanjut Budi menjelaskan kejadian itu, bahwa dalam keadaan marah, Yusintus menendang rusuk kanan Anastasia, dan perkelahian fisik pun terjadi. Anastasia sempat memukul dan menggigit Yusintus, yang kemudian membalas dengan menampar dan memukul Anastasia hingga jatuh ke belakang. Anastasia kemudian dilarikan ke Puskesmas Ponggeok, tetapi dinyatakan meninggal dunia.
“Tindakan Pasca-Kejadian, Anastasia dimakamkan pada 27 Juni 2024 di belakang rumah mereka. Pelaku, Yusintus Tua, melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang setelah mengalami duka mendalam dan kebingungan atas kematian istrinya”, jelas Budi
Setelah mendapat laporan, lanjut Budiarsa menjelaskan, Sat. Reskrim Polres Manggarai bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sembilan saksi, pengambilan keterangan saksi ahli, olah TKP, dan otopsi terhadap jenazah Anastasia.
Hasil Otopsi kata IPDA I Made Budiarsa, bahwa pada hasil pemeriksaan, di temukan adanya luka memar di dahi kiri, dada kanan, punggung, akibat kekerasan benda tumpul.
“Pada pemeriksaan dalam, ditemukan resapan darah pada otot-otot punggung kanan dan kiri. Patahnya tulang rusuk kedua belas punggung kanan, robekan pada paru kanan bagian bawah. Ditemukan tanda-tanda pendarahan hebat. Penyebab pasti kematian luka memar di punggung kanan akibat kekerasan tumpul dimana mematahkan tulang rusuk kedua belas punggung kanan, merobek paru hingga terjadi pendarahan hebat”, jelas IPDA I Made Budiarsa Kasi Humas Polres Manggarai
Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, kata Budiarsa, status kasus ini kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Yusintus Tua kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai”, kata Budi
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Kapolres Manggarai turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik itu pemerintah desa, masyarakat setempat, keluarga kedua belah pihak dan semua unsure yang turut mendukung dalam pengungkapan kasus tersebut”, tuturnya
“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dan keadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Penyidikan akan terus berlangsung untuk memastikan keadilan bagi almarhum Anastasia Jelita”, tutup IPDA I Made Budiarsa
Editor : Dody Pan
0 Comments