Labuan Bajo, NTT//SI.com- Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, memastikan bahwa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2023 miliknya telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui e-filing. Laporan tersebut telah resmi diserahkan pada tanggal 27 Maret 2024.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Edi sebagai tanggapan terhadap pemberitaan sejumlah media online yang menuduh bahwa dirinya belum melaporkan LHKPN 2023. Dalam beberapa hari terakhir, berbagai media mengabarkan dugaan bahwa Bupati Edi lalai dalam kewajiban pelaporan harta kekayaan, bahkan menyebutnya tidak patuh dan tidak jujur.
Menepis tuduhan tersebut, Bupati Edi dengan tegas menyatakan bahwa LHKPN 2023 sudah dilaporkan ke KPK tepat waktu.
“Saya sangat patuh dan taat aturan. LHKPN tahun 2023 itu sudah saya laporkan ke KPK pada tanggal 27 Maret 2024,” ujar Bupati Edi sambil menunjukkan email konfirmasi dari KPK.
Dalam email tersebut, KPK mengonfirmasi penerimaan LHKPN Bupati Edi pada tanggal 27 Maret 2024. Berikut adalah kutipan dari email tersebut:
“Yth. Saudara EDISTASIUS ENDI, PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT, di tempat. Bersama ini kami informasikan bahwa LHKPN yang bapak/ibu kirimkan telah kami terima, dengan ringkasan sebagai berikut: atas nama: Edistasius Endi, Jabatan: Bupati – Kepala Lembaga – Pimpinan Tertinggi, Bidang: Eksekutif, Lembaga: Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Tanggal/Tahun Pelaporan: 2023.”
Email konfirmasi juga menyebutkan bahwa laporan LHKPN 2023 Bupati Edi memiliki tanggal lapor 31 Desember 2023 dan tanggal kirim 27 Maret 2024.
Selain menunjukkan email konfirmasi dari KPK, Bupati Edi juga memperlihatkan Peta Pelaporan (Jumlah Instansi) LHKPN dari KPK, yang menyatakan status pelaporan LHKPN Bupati Edi adalah “Sudah Lapor” dan sedang dalam “Proses Verifikasi”.
Dengan bukti-bukti ini, Bupati Edi menegaskan bahwa tudingan dari beberapa media online tersebut tidak berdasar dan cenderung tendensius.
“Saya sangat menyayangkan pemberitaan dari sejumlah media itu karena tidak melakukan cover both sides. Seharusnya, sebelum diterbitkan, media bersangkutan harus melakukan konfirmasi untuk menghindari pencemaran nama baik,” tambahnya.
Pernyataan Bupati Edi ini menjadi klarifikasi penting untuk meredakan berbagai spekulasi dan tuduhan yang beredar, serta menegaskan komitmennya dalam transparansi dan kepatuhan terhadap aturan.
Editor : Dody Pan
0 Comments