6 Pejabat Manggarai Timur di Panggil Kejaksaan Negeri Manggarai.


(Photo Dokumentasi Pejabat perhubungan dan Kantraktor di ruang Kejari)

Manggarai Timur NTT//SI.com-Sejumlah Pejabat Dinas Perhubungan dan Kontraktor di Kabupaten Manggarai Timur di Panggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Terkait dugaan Penyimpangan proyek pembangunan Terminal Kembur dan Tambatan Perahu di Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

Berdasarkan Pantauan Media di kantor Kejaksaan Negeri (kejari) Manggarai di Ruteng pada hari senin ( 01/02/2021) siang, Tampak beberapa pihak terkait proyek pembangunan Terminal dikembur, kecamatan Borong, dan Tambatan perahu di Pota Kecamatan Sambi Rampas, dan di Dampek kecamatan Lamba Leda. Sedang menjalankam pemeriksaan.

” Iwan Gustiawan, Kejari Manggarai Yang dihubungi Media Membenarkan bahwa, adanya kegiatan Pengumpulan data dan bahan keterangan terkait peroyek-proyek yang diduga Menyimpang tersebut dan untuk itu, ada beberapa pihak terkait yang sudah diundang ke kantor Kejari Manggarai.

Berdasarkan pantauan Wartawan, tampak terlihat Empat orang pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur (Matim), serta 2 orang Kontraktor Pelaksana sedang Menjalani pemeriksaan. Hal ini masih didalami, nanti perkembangannya akan disampaikan”, Ungkapnya.

Lebih lanjut Iwan mengatakan kegiatan yang berlangsung hari itu di kejari Manggarai adalah Untuk Menggali informasi awal serta melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait pemberitaan sejumlah Media tentang adanya dugaan penyimpangan proyek Terminal Kembur, Tambatan perahu di Pota dan Dampek. hal ini masih dalam peroses pengumpulan data, bahan dan keterangan”, Ujar Iwan.

Ketika ditanya terkait dengan pemanggilan dan pemeriksaan pejabat Kadis Perhubungan Manggarai Timur pada saat proyek-proyek tersebut dilaksanakan Yaitu Fansi Jahang yang saat ini Menjabat sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Manggarai.

Iwan menegaskan sepanjang dibutuhkan dan yang bersangkutan ada kaitannya dengan hal-hal yang sedang dialami, pasti yang bersangkutan akan diundang juga.

Pantauan Wartawan dikantor Kejari Manggarai (01/02/2021) siang tampak sejumlah Pejabat Daerah Kabupaten Manggarai Timur yakni kepala Dinas Perhubungan Manggarai Timur Gaspar Nanggar, Kabid Darat Roni T. Come, Sekwan Nikolaus Taru.

Baca juga:  Kasus Penganiayaan Warga Batu Belang Dua OKU Selatan di Hentikan Jaksa, Begini Jelasnya

Selain itu juga hadir pula Direktur CV. Kembang Setia Yohanes John, dan Staf Teknik Cv. Eka Putra Advianus E.Go hadir di Kejari dengan Membawa sejumlah Dokumen.

Untuk diketahui proyek Bangunan Terminal Kembur yang dibangun dangan Anggaran Rp.1.177.864.000 yang bersumber dari APBD II Manggarai Timur Tahun 2014 itu, hingga saat ini juga belum difungsikan. selain itu, dikabarkan bangunan tersebut hingga kini belum PHO Oleh Dinas terkait.

Demikian juga Proyek bangunan Tambatan perahu di Pota yang menelan Anggaran Rp. 1.627.923.000 yang dikerjakan oleh Cv. Wae Loseng, itu juga tidak pernah difungsikan setelah setahun Usai dikerjakan.

“Sebelumnya Politisi Senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) Kabupaten Manggarai Timur Wily Nurdin mendesak Kejaksaan Negeri Ruteng, untuk mengusut Bangunan Terminal yang mangkrak itu.

” Jadi pada Tahun 2013 kita di DPRD Juga menuai Kontroversi terhadap rencana pembangunan terminal itu, karena soal tata ruang yang belum dipresentasi oleh Pemerintah.

Saya tidak kaget kalau bangunan itu Mangkrak dan belum difungsi. karena itu saya mendesak Kejaksaan TIPIKOR Untuk Mengusut Proyek Bangunan itu”, Beber Wily Nurdin.

Wily juga menjelaskan bangunan terminal tersebut Mubazir sejak tahun 2014 lalu. Saya duga bangunan itu belum Tuntas dikerjakan oleh CV. Eka Putra.

“Hampir 7 tahun, Uang Negara lenyap begitu saja untuk sebuah bangunan yang tidak difungsikan. Saya yakin pekerjaannya belum tuntas oleh Rekanan”, Tutup Wily Nurdin.

Berita: Dody Pan.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊