Ruteng, NTT//SI.com- Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan 3 orang pelaku pencuri handphone di Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (13/06/2023) pukul 23.00 wita.
Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, melalui Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Rabu (14/06/2023) pagi menerangkan bahwa, ketiga pelaku yakni :
1. S A V laki-laki umur 18 tahun, Nelayan, Alamat Pandang Gaya, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
2. H R umur 18 tahun, Petani, Alamat Boncu Kode, Desa Perak, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.
3. A S V laki-laki umur 18 tahun, Petani, Alamat Wetok, Desa Langkas, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.
“Setelah dilakukan interogasi, ketiga pelaku tersebut mengakui bahwa pada hari Selasa, 13 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 wita, telah melakukan pencurian 5 unit handphone di dua (2) tempat yang berbeda yaitu di Asrama Santika yang beralamat di Barang Kolong, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, dan di Kampung Haji, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai”, terang IPDA I Made Budiarsa
Lebih lanjut Budiarsa menjelaskan bahwa, barang bukti yang diamankan Polisi adalah :
1. 1 Unit Handphone Redmi 9c warna orange
2. 1 Unit Hp Vivo warna biru hitam.
3. 1 Unit Hp Vivo warna biru putih.
4. 1 Unit Hp Samsung J2 Prime warna silver.
5. 1 Unit Hp vivo warna hitam.
Selain mengamankan Lima (5) Unit Handphone, Polisi juga mengamankan Sarana yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi yaitu :
1. 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo warna biru.
2. 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hijau
“Saat ini, para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Manggarai, dan diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum untuk di proses sesuai hukum yang berlaku”, tutup IPDA I Made Budiarsa, Paur Humas Polres Manggarai
Penulis : Dody Pan
0 Comments