PALI//SI.Com— Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan belanja daerah pada Sekretariat DPRD PALI tahun 2017 akan segera rampung.
Saat ini mantan Sekwan DPRD PALI tahun 2017 AF sebagai tersangka telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada tanggal 7 Januari 2021 kemarin.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejakasan Negeri (Kajari) PALI melalui Kasi Intel, Zulkipli, Rabu (20/01/2021).
“Terkait dengan dugaan tidak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja pada Sekretariat DPRD kabupaten PALI tahun 2017 hingga saat ini untuk progresnya sudah mencapai kurang lebih 90 persen, hampir rampung yang jelas,” kata Zulkifli saat dikofirmasi Tim media di ruang kerjanya.
Dia mengatakan, dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi yang mencapai Rp. 7,6 milliar tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Kalau dengan terkait apakah ada tersangka lainnya hal tersebut tidak menutup kemungkinan, tergantung dari fakta perbuatan materil yang didapat oleh jaksa penyidik. Tapi untuk tersangka lain tidak menutup kemungkinan akan ada,” tutup dia.
Dengan ditetapkannya AF sebagai tersangka oleh Kejari PALI merupakan prestasi tutup tahun 2020.
(Eddi s)
0 Comments