Borong, NTT//SI.com- Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan bantuan modal usaha kepada Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak diperpanjang masa kontrak kerjanya.
Penyerahan Bantuan Modal Usaha Bagi THL Yang Tidak diperpanjang Kontrak Kerjanya itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, S.H.,M.Hum kepada perwakilan penerima, pada Rabu (01/03/2023) bertempat di Kantor Bupati Manggarai Timur.
Seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari reformasi birokrasi tersebut. Maka Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan, yang juga menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya serta wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menetapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pada Pasal 96 : ayat (1) PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN ; ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pejabat lain di lingkungan Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan Pegawai Non-PNS dan/atau non-PPPK ; ayat (3) PPK dan Pejabat lain yang mengangkat Pegawai Non- PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pada Pasal 99, ayat (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai Non-PNS yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi Negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun; ayat (2) Pagawai Non ASN dalam jangka paling paling lama 5 tahun, dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini.
Oleh karena itu dalam struktur ASN, hanya terdiri atas PNS dan PPPK. Dalam hal instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui tenaga ahli daya (outsourching). Selain itu, melalui surat MENPAN RB, Nomor : B/185/M.SM.02.03.2022, Perihal : Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tanggal 31 Mei 2022, telah memberikan penegasan terhadap penghapusan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK dan tidak melakukan perekrutan pegawai Non-ASN.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur telah menjalankan agenda setting dan menentukan langkah-langkah konkret sebagai bentuk kepatuhan terhadap asas penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta keberpihakan kepada masyarakatnya dan perhatian terhadap kesempatan kerja bagi putra-putri Daerah Kabupaten Manggarai Timur.
Skema kebijakan yang dijalankan bagi 860 orang THL yang tidak diperpanjang kontraknya adalah dengan memberikan pelatihan pada 5 (lima) bidang sesuai minat dan bakat, seperti bidang kewirausahaan, tata boga/kuliner, salon/pangkas rambut, perikanan dan bidang peternakan. Adapun kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas yang membidangi ketenagakerjaan (Disnakertrans) yang juga melibatkan berbagai tenaga ahli/pengajar profesional dan berpengalaman dan Balai Latihan Kerja.
Selanjutnya, setelah mengikuti berbagai kegiatan pelatihan pada bidang-bidang dimaksud, peserta juga diberikan bantuan modal usaha dengan total perolehan masing-masing peserta pelatihan sebesar Rp15.000.000,-
Adapun pencairan bantuan modal usaha dimaksud, mulai terlaksana pada hari ini, Rabu 1 Maret 2023 dengan total alokasi dana Rp. 12.900.000.000,- bagi 860 orang penerima bantuan. Rincian pencairan : 645 orang melalui Bank NTT (Rp. 9.675.000.000,-), 97 orang melalui BRI (Rp1.455.000.000,-) dan 105 orang melalui BNI (Rp1.575.000.000,-). Selanjutnya terhadap 13 orang yang sampai saat ini belum menyerahkan dokumen pencairan atau total alokasi dana yang tersedia sebesar Rp195.000.000,-
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Manggarai Timur, Fransiskus P. Sinta, SP, MMA. yang dikonfirmasi pada saat penyerahan secara simbolis bantuan modal usaha kepada penerima di Kantor Bupati Manggarai Timur, menjelaskan bahwa Dinas Koperindag melalui tugas dan kewenangan telah bekerja maksimal guna proses percepatan pencairan modal usaha dimaksud. Proses pencairan yang cepat saat ini, merupakan wujud sinergitas dan kerjasama berbagai pihak, baik itu bersama Perangkat Daerah terkait, seperti Dinas Nakertrans, Badan Keuangan Daerah dan juga bersama rekan-rekan THL yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya.
“Kita telah bekerja maksimal dan berkomitmen untuk mengurus proses pencairan ini agar secepat mungkin diterima oleh rekan-rekan sekalian dan kemudian doa dan harapan kita agar dapat dimanfaatkan dengan baik, khususnya bagi pertumbuhan dan pengembangan UMKM di Kabupaten Manggarai Timur. Kita juga berharap agar rekan-rekan yang belum memasukan dokumen pencairan, seperti nomor rekening, dapat segera mungkin menyampaikan kepada Dinas terkait sehingga prosesnya dapat berjalan”, jelas Kadis Koperindag
Selanjutnya, Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, SH,. M.Hum. saat penyerahan secara simbolis bantuan modal usaha kepada penerima, menyampaikan dukungan kepada rekan-rekan THL yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya, agar termotivasi menjadi pribadi dan keluarga yang mandiri. Pemerintah Daerah mengharapkan agar bantuan modal usaha yang baru saja diterima, dapat digunakan untuk pengembangan usaha/UMKM berdasarkan minat pelatihan yang telah diperoleh atau dengan melihat peluang-peluang usaha yang ada di 12 Kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur.
Lanjut Bupati Agas, bahwa rekan-rekan THL yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya dan ber-KTP Kabupaten Manggarai Timur, akan mendapat fasilitas pendaftaran dan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Sebagai Pimpinan Daerah, kami tentunya sangat menghargai rekan-rekan sekalian sebagai putra-putri Daerah terbaik yang dengan caranya telah mendukung pembangunan daerah ini. Kita semua adalah bagian dari komponen yang mendukung kemajuan Kabupaten Manggarai Timur. Namun kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, memberi ruang pengabdian yang terpisah. Namun, dengan semangat dan tujuan yang sama, Kami sangat mengharapkan agar rekan-rekan semua dapat lebih mandiri diluar lingkungan kerja yang pernah rekan-rekan jalani. Harapan dan doa kami juga, semoga bantuan modal usaha yang baru saja diterima ini, dapat digunakan, dapat dikelola sebaik-baiknya. Semoga akan ada banyak tercipta UMKM di Kabupaten Manggarai Timur ini. Pemerintah Daerah juga tetap akan memperhatikan rekan-rekan semuanya. Kita akan fasilitasi pendaftaran dan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).” ungkap Bupati Agas
Turut hadir pada acara penyerahan secara simbolis bantuan modal usaha ini, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai Timur, Asisten Administrasi Umum, Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai Timur dan Pejabat Administrator pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Manggarai Timur dan pihak Bank NTT.
Sumber : Prokopim Manggarai Timur
Editor : Dody Pan
0 Comments