Ruteng, NTT//SI.com- Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) Kamis (12/01/2023) sekitar pukul 15.00 wita di Tenda, Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, S.H.,S.I.K.,M.I.K.,melalui Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa dalam keterangan tertulis yang dikirim ke media ini melalui pesan WhatsApp pada Kamis (12/01/2023) sore menjelaskan bahwa, korban adalah, Hendrikus Jeraman, laki-laki 45 tahun, pekerjaan PNS, alamat Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dengan barang bukti 1 unit Sepeda Motor, Yamaha 30 C, Jupiter Z warna biru, dengan nomor mesin : 30C660456, dan nomor mesin : MH330C0029J660447, dan korban kedua atas nama, Ermelinda Srisusanti Mulia, perempuan 26 tahun, pekerjaan mahasiswa, alamat Lempe, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, dengan barang bukti sebagai berikut :
1 Unit Laptop merk Acer warna hitam.
1 Unit Handphone Redmi 9A warna biru.
1 buah flash disk warna putih.
1 Unit Handphone Oppo A5s warna merah
Sementara pelaku jelas Budiarsa, berinisial SDG laki-laki umur 27 tahun, swasta, alamat Kedutul, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Lebih lanjut IPDA I Made Budiarsa menjelaskan bahwa, berdasarkan laporan dan pengaduan dari para korban tersebut diatas Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian.
“Pada Kamis (12/01/2023) sekitar pukul 15.30 wita Unit Jatanras berhasil mengamankan terduga pelaku di depan jalan dekat kosannya yang berlamat di Tenda, Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong. Dimana saat itu pelaku hendak pergi belanja di kios”, jelas Budiarsa
Selanjutnya kata Budi, pelaku langsung diamankan dan dibawa keruangan Unit Pidana Umum, Sat. Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan interogasi.
“Dari hasil pemeriksaan interogasi oleh anggota Unit Jatanras, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian, yaitu pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 wita pelaku berangkat dari rumahnya menuju Gereja Kumba, Kelurahan Poco Mal, dengan berjalan kaki, pada saat itu pelaku tiba didepan Gereja Kumba, timbul niat pelaku untuk mengambil Sepeda Motor korban dengan cara mendorong Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z milik korban menjauh sekitar 10 meter dari tempat awal korban memarkirkan kendaraannya, kemudian pelaku menyambungkan kabel kontak dan menyalakan sepeda motor tersebut, lalu pelaku pergi menggunakan sepeda motor tersebut menuju Labuan Bajo, selanjutnya pelaku gunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan sehari-hari”, tulis Budi dalam keterangan tertulisnya
Selain mencuri sepeda motor, jelas Budi, pelaku juga mengakui perbuatannya yang telah mencuri 1 unit Laptop merk Acer warna hitam, 1 Unid Handphone merk Redmi 9A warna biru, 1 buah flash disk warna putih, dan 1 Unid Handphone merk Oppo A5s warna merah.
“Dimana awalnya pada hari Rabu 9 November 2022, pelaku berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor curian tersebut menuju Kapela Adorasi yang beralamat di Watu, Kelurahan Watu, sampai di depan Kapela Adorasi, pelaku memarkirkan sepeda motor ditempat parkiran, kemudian pelaku masuk ke dalam Kapela Adorasi, dengan modus untuk pergi berdoa, saat di dalam Kapela Adorasi, pelaku mengambil tas milik korban yang di dalamnya terdapat barang milik korban, yaitu, 1 Unit Laptop merk Acer warna hitam, 1 Unit Handphone merk Redmi 9A warna biru, 1 buah flash disk warna putih, dan 1 unit Handphone Oppo A5s warna merah”, lanjutnya
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Unit Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Manggarai, dan Unit Jatanras Satuan Reskrim masih melakukan penyelidikan terkait dengan barang bukti yang belum ditemukan”, tutup Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa
Editor : Dody Pan
0 Comments