Usai Klarifikasi di Polres Pali, Ini Yang disampaikan 3 Wartawan Terlapor


PALI//SI.Com--, Seperti diberitakan di beberapa media sebelumnya 3 Orang wartawan dilaporkan ke Polres Pali karna pemberitaan, hingga puluhan insan Pers dari semua organisasi wartawan di Kabupaten PALI mendatangi Mapolres guna menemani terlapor memenuhi undangan klarifikasi pada Selasa (06/12/2022).

Usai menyampaikan klarifikasi di Mapolres Pali, tiga terlapor didampingi kuasa hukumnya Adv, Hendro Saputra.SH terlihat lega sembari menyampaikan ucapan terimakasih atas solidaritas insan Pers yang bertugas di kabupaten berjuluk bumi Serepat Serasan serta kepada pihak penyidik polres Pali.

“Saya selaku Kuasa Hukum dari wartawan terlapor yang diundang untuk klarifikasi terkait laporan pengaduan nomor : LPN / 15 /X/2022 / SPKT Tanggal 21 Oktober 2022. oleh unit idik II pidana khusus (PIDSUS) sat reskrim polres PALI yang pertama mengucapkan terima kasih atas telah di layani dengan baik klien kita saat menghadiri undangan klarifikasi,”ujar Hendro Saputra yang merupakan Advokat dari Kantor Hukum Hendro Saputra & Rekan.

Dikesempatan itu juga Hendro menegaskan bahwa penanganan proses pengaduan dari pelapor terhadap 3 wartawan harusnya ditangani dengan mengacu pada UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri,

Foto dokumentasi di depan Mapolres Pali usai klarifikasi terkait laporan pemberitaan

“Saya yakin bahwa pihak Penyidik lebih paham dengan magsut dan tujuan nota kesepahaman atau MoU antara dewan Pers dan Polri dan juga undang undang no 40 tahun 1999 tentang Pers, kita juga berharap kedepannya untuk proses penyelesaian sengketa produk jurnalistik tetap mengacu kepada undang undang Pers dan Nota kesepahaman tersebut, Saya Pribadi juga sangat mengapresiasi semangat solidaritas kawan-kawan wartawan di Pali, saya berharap tetap kompak rekan seprofesi dan membelah kepentingan masyarakat,”harap Hendro Saputra,

Eddi Saputra.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊