PALI//SI.Com–,Mantan kepala sekolah dasar negeri 8 tanah Abang diduga Sempat tilep dana kartu Indonesia pintar (KIP) sebanyak 21 siswa selama kurun waktu 3 sampai 4 tahun.
Hal ini ketahui saat wali siswa bermaksud mencetak kartu KIP di salah satu Bank di Kecamatan Tanah Abang, ketika itu mereka telah mengumpulkan berkas perlengkapan yang dibutuhkan bersama Kepala Sekolah SDN 8 yang baru, ketika itulah terungkap Bahwa kartu dimaksud sudah di cetak sejak tahun 2018 oleh salah satu bank diduga atas inisiatif oknum mantan kepala sekolah sebelumnya.
Atas permasalahan itulah beberapa wali siswa melaporkan peristiwa itu kepada ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Cinta Rakyat (DPC Gencar PALI). dengan maksut hal ini bisa di tindaklanjuti sesuai aturan,
“Kami sangat terkejut dengan kejadian itu, kami tidak menyangka diduga kepala sekolah tersebut tegah makan hak kami orang tak mampu,” ujar Salah satu wali siswa saat di temui di Kediaman ketua DPC Gencar PALI, Desa Curup Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, Jum’at (24/10).
Lebih lanjut dia menceritakan kalau dia sama sekali tidak menyangka terduga seorang kepala sekolah yang mestinya jadi tauladan bagi siswa malah berlaku seperti itu, dia mengatakan kalau para wali siswa tau hal itu saat anak mereka akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP.
“Awalnya kami perna menerima, tapi hanya berupa uang, itupun langsung diterima dari tangan kepala sekolah, bukan mengambil sendiri ke Bank, dan kami tidak mengetahui bahwa anak kami ini semestinya mendapatkan buku tabungan, setelah kami protes barulah buku tabungan tersebut diserahkan kepala sekolah kepada wali siswa yang bersangkutan.”tutup wali siswa.
Menanggapi permasalahan itu, Ketua DPC Gencar PALI, Abu Rizal.S.Ag merasa kecewa atas tindakan yang dilakukan mantan kepsek, “Kok bisa terduga seorang PNS yang digaji oleh negara mengambil hak atau bantuan yang untuk orang kurang mampu,” Ujar Abu Rizal.
Menurut Abu Rizal, kalau memang benar permasalahan ini sudah mengangkangi Permendikbud nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar dan melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut dia mengatakan tidak akan tinggal diam, apalagi ini menyangkut hak masyarakat kurang mampu, dan dia mengatakan akan segera melaporkan dugaan tindakan tersebut ke dinas pendidikan kabupaten Pali dan dinas pendidikan provinsi sumatera selatan serta berkoordinasi dengan APH untuk menindak lanjuti masalah ini.
Mantan kepsek SDN 8 Tanah Abang, saat dimintai penjelasan dan tanggapannya pada Sabtu (15/10) melalui pesan WhatsApp nomor 08XX XXXX XX87, Hingga berita diterbitkan beliau belum memberikan keterangan apapun.
Sementara itu kepala bidang pendidikan dasar dinas pendidikan kabupaten Pali, Irwan Fausy, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jum’at (14/10), dia mengatakan akan segera memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi,
“Kami akan memanggil mantan kepsek yang bersangkutan untuk klarifikasi, karna semestinya dana PIP dicairkan oleh siswa/ortunya langsung ke bank yg ditunjuk setiap periode pencairan.”Ujar Irwan Fausy,
Masih kata Irwan Fausy, ” Kami infokan juga bahwa setiap SK penerima PIP yg diterbitkan oleh Kemendikbudristek no rek penerima masih berupa Virtual Accuont (VA). Oleh karena itu kami menghimbau kepsek untuk memfasilitasi proses aktivasi VA siswa di bank, kemudian setelah keluar buku tabungan dan kartu ATM, buku dan kartu tersebut diserahkan ke siswa/ortunya dan yang melakukan pencairan dana PIP dibank adalah ortu/siswa yang bersangkutan.” Tulisnya.
Tim.
0 Comments