PALI//SI.Com–, Corong Plan atau yang diketahui masyarakat umum, ialah tempat mengaduk semen menual, yang dilakukan oleh CV Samudera Penukal untuk pembangunan peningkatan jalan cor beton antara Desa Mangku Negara dengan Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan terindikasi mencemari lingkungan hidup,
Hal ini dikatakan Yayan salah satu mahasiswa universitas Jambi yang kebetulan pulang kampung menjelang lebaran idul Adha, menurut nya dia terkejut saat tiba di kampung halaman nya simpang empat desa Mangku negara, saat merasakan hawa yang tidak segar seperti biasanya,
“Saat itu saya tiba di kampung halaman pada malam hari, saya merasakan hawa yang beda dari biasanya, bau semen bercampur debu, ternyata setelah pagi saya lihat ada corong Plan ditengah Pemukiman Penduduk tidak begitu jauh dari rumah saya, yang jadi pertanyaan di benak saya, apakah tidak ada lokasi lain selain di tengah pemukiman penduduk untuk mendirikan tempat mengaduk semen guna cor beton?” Ungkap Yayan kepada media ini, Sabtu (09/07).
Tak hanya itu, Hendro Saputra.SH. yang merupakan Consultants hukum di kantor hukum serepat serasan, saat dimintai tanggapannya, ia mengatakan ini suatu pelanggaran,
“Melihat sisi ini, sangat jelas ada pelanggaran terhadap undang-undang, menurut Pasal 1 Ayat (14) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan Pencemaran lingkungan hidup, adalah “Masuk atau dimasukkannya makhluk hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan”. Dan ini sangat berbahaya terhadap kesehatan manusia.” Ungkap Hendro.
Sementara Kepala Desa Mangku Negara, Ahendra, saat dijumpai di kediaman nya mengatakan dia selaku kades tidak merasa terganggu, dan sangat mendukung program pemerintah kabupaten terlebih pembangunan Jalan ini, lebih lanjut dia sendiri yang menjelaskan bahwa dia sendiri yang mengizinkan corong Plan di samping rumah nya,
(Es)
0 Comments