Kuasa Hukum Balon Kades Pengka Mengajukan Sanggahan Atas Putusan Panitia Pilkades Pengka ke Panitia Kabupaten


12 shares

 

Labuan Bajo, NTT//SI.com- Kuasa Hukum bakal calon kades Pengka Lorens Logam, mengajukan Sanggahan/keberatan atas putusan panitia Pilkades tingkat desa ke Panitia tingkat kabupaten.

Menurutnya putusan yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara Pilkades Pengka terjadi diskriminatif. Hal itu berdasarkan pengumuman kelulusan verifikasi berkas yang disampaikan pada tanggal 29 Juni 2022.

Dalam amar keputusan tersebut, bakal calon Dorotheus Jeno dinyatakan tidak lolos verifikasi. Meninjau keputusan itu, Lorens Logam selaku kuasa hukum balon DJ mengajukan keberatan/sanggahan, sebab putusan yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara tingkat desa Pengka tidak merujuk pada fakta hukum.

Logam menerangkan bahwa verifikasi berkas sudah clear and clean serta tertuang dalam berita acara pada tanggal 21 Juni 2022 kemarin sangat jelas sekali, artinya tidak ada yang kurang persyaratan dari clien saya ini.

“Adapun kalau misalnya panitia melihat masih ada yang belum lengkap, tentu dibuat rekomendasi ke balon terkait agar segera dilengkapi. Namun fakta hukumnya kembali lagi ke berita acara yang sudah diverifikasi (check list) sudah memenuhi persyaratan yang diminta”, tegas Lorens

Polemik ini muncul karena adanya Surat susulan dari inspektorat tanggal 27 Juni 2022 yang menyatakan DJ dengan status ada temuan yang belum dibayar tahun anggaran 2019. Seperti diketahui, balon DJ Mantan Kades Pengka periode tahun 2014 hingga 2019.

Logam mengaku aneh dengan surat itu, sebab tanggal 10 Juni tahun 2022 inspektorat menertibkan surat dengan status bebas temuan.

“kok tiba-tiba setelah itu ada temuan? Ungkapnya. Pertanyaan saya, legitimasi dari Surat yang telah dikeluarkan pada tanggal 10 Juni bagaimana?”, kata Lorens

Logam menambahkan bahwa Surat Rekomendasi dari inspektorat merupakan produk hukum. Artinya rekomendasi yang dikeluarkan inspektorat berdasarkan audit sehingga terbitlah yang namanya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan).

Baca juga:  Dinilai Curang, Cakades Nangalili Nomor Urut 3 Didampingi Kuasa Hukum Adukan Panitia Pilkades ke Polsek Lembor

Dari LHP inilah rujukan inspektorat untuk mengeluarkan status orang tersebut. Kalau surat tanggal 10 Juni dengan status bebas temuan, tentu rohnya berdasarkan LHP.

“Lalu surat yang keluar tanggal 27 Juni ini berdasarkan audit atau berdasarkan kompromi?
Logikanya berarti ada audit diatas tanggal 10 Juni sehingga LHPnya terbukti ada temuan”,pungkasnya.

“Sementara clien saya ini terakhir masa jabatannya tahun 2019. Hemat saya ini upaya diskriminatif terhadap hak politik serta merusak citra demokrasi.
Maka dari itu, kita uji materil atau judicial review terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara tingkat desa ke panitia tingkat kabupaten sebagai otoritas untuk menyikapi keputusan yang sesungguhnya”, tulis Lorens dalam rilis yang diterima media ini melalui pesan WhatsApp pada Senin (04/07/2022) siang

“Saya sudah ingatkan panitia kabupaten bahwa jangan sampai mengeluarkan keputusan yang berpotensi menciptakan peperangan ditengah masyarakat. Putuskan seadil-adilnya sebab hukum tertinggi ialah keselamatan rakyat”, tutupnya

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊