Lagi-lagi Ada Oknum Halangi Tugas Wartawan, Begini Kata Sejumlah Petinggi Organisasi Pers


10 shares

BANYUASIN//SI.Com–, Perlakuan tidak menyenangkan terhadap wartawan kembali terjadi di Kabupaten Banyuasin, tepatnya saat Imran salah seorang wartawan sekaligus Pimpinan Redaksi Media onlinesriwijaya.com lagi liputan aksi demo warga Desa Pagar Bulan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, di depan kantor PT AMML terkait permasalahan lahan Plasma,

Seperti biasanya, standar operasional prosedur kerja wartawan harus mengedepankan kode etik jurnalistik, salah satunya berita harus berimbang atau beberapa pihak mendapatkan hak bicara yang sama, berangkat dari SOP tersebut, setelah liputan di lapangan dan mendengarkan poin-poin permasalahan dari warga, Imran akan konfirmasi ke pihak perusahaan,

Sayangnya saat dikonfirmasi, salah satu perwakilan perusahaan yang mengaku Humas bernama inisial S, melontarkan kata-kata yang tak pantas keluar dari orang yang levelnya sekelas Humas perusahaan, menurut Imran yang merupakan Sekretaris Pengurus Daerah Ikatan wartawan online (PD IWO) Kabupaten Banyuasin, Oknum Humas tersebut langsung mengatakan “kamu mau memberitakan apa dan harus ada izin dulu dari saya” Kata Imran Menirukan ucapan humas,

Menanggapi perlakuan oknum Humas itu, Ketua IWO Kabupaten Banyuasin Deni Irawan, S.IP sangat menyayangkan atas kejadian ini, dia mengatakan ini Jelas-jelas tindakan yang menghalangi tugas wartawan dan sudah melanggar UUD Pers No. 40 tahun 1999.

“Jelas tidak boleh menghalangi tugas wartawan saat melakukan tugas jurnalistik karena wartawan dilindungi UU Pers tentang tugas pokok dan fungsi pers, kedatangan wartawan jelas sesuai tupoksinya, tujuannya untuk mewawancarai pihak perusahaan agar berimbang dalam menyajikan informasi saat berlangsungnya kegiatan aksi demo warga. Bukan di halang-halangi,” tegas Deni

Bukan hanya ketua IWO Kabupaten Banyuasin, Sekretaris Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPC AWDI) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Eddi Saputra Juga mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum Humas perusahaan tersebut, dia mengatakan itu suatu tindakan melawan hukum yang nyata,

Baca juga:  Polsek Semende Menangkap Tokoh Masyarakat Bagaikan Menangkap Seorang Maling
Photo Sekretaris DPC AWDI PALI, Eddi Saputra

“Mestinya seorang humas itu mencerminkan kepribadian yang baik patuh terhadap aturan, dan mengerti hukum yang berlaku di negara ini, jelas menghalangi wartawan yang tengah menjalankan tugas nya itu sama halnya mengangkangi aturan, karna sudah jelas tertuang dalam UU nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta,” Jelas Eddi Saputra saat berbincang dengan awak media ini melalui saluran telepon seluler,

Eddi juga meminta kepada pihak penegak hukum agar segera ambil tindakan dalam masalah ini, menurutnya jika dibiarkan saja akan ada lagi oknum-oknum lain yang akan berbuat sama,

“Saya minta kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas pelaku sesuai perbuatan nya, karna jika hal ini dibiarkan saja akan ada oknum-oknum lain lagi yang terus berupaya merampas kebebasan jurnalis dalam menyuarakan aspirasi masyarakat, jika bukan jurnalis, siapa lagi yang akan menyuarakan nya, dan perlu diketahui bahwa jurnalis itu pilar ke empat demokrasi, jurnalis bekerja keras memberikan informasi, dia bekerja tanpa waktu libur, dia juga berhak dikatakan abdi negara, meskipun tidak digaji oleh negara, maka jangan sampai dia dilecehkan, dihina, apalagi di aniaya.”harapnya.

Pahrul.


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊