LAHAT//SI.Com–,Sebagian besar Surat Perjalanan Dinas (SPD) Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat Tahun 2020 tersebut dibuat hanya untuk melengkapi administrasi saja, sedangkan kegiatannya tidak dilaksanakan.
Fakta tersebut didapat dari instansi atau tempat yang dituju di dalam SPD yang menyatakan bahwa pada tahun 2020 tidak ada kegiatan Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.
“Dari keterangan dari pegawai Dinas Perpustakaan Lahat yang namanya ada di dalam Surat Perintah, namun tidak pernah melaksanakan kegiatan perjalanan dinas,” ujarnya.
Dijelaskan Nilawati,SH.konfresi pers Selasa (17/05) berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) penghitungan kerugian Keuangan Negara dari badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 429.429.750.
Pasal yang dilanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHPidana Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 Subsidiair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHPidana. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55. “Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujar Kajari Lahat.
Tim.
0 Comments