Warga Desak KPK Panggil dan Proses Hukum Mantan Kadis DP3AKB Matim, dan Mengancam Akan Lakukan Aksi Demo

Views: 24

 

Borong, NTT//SI.com- Warga masyarakat Manggarai Timur mendesak aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Jefrin Haryanto dan Elen Nguru atas dugaan manipulasi data laporan dan tilep insentif Kader di setiap Kecamatan.

“Kami tidak percaya dengan kinerja kerja Polres Manggari Timur dan juga kejaksaan Negeri Manggarai, sebab begitu banyak kasus korupsi di Matim tidak pernah diusut tuntas oleh lembaga tersebut. Begitu banyak persoalan korupsi di Matim. Kejaksan Negeri Manggarai baru dua kasus korupsi di Matim yang mereka ungkapkan diantaranya kasus pengadaan alkes di Dinkes Matim dan kasus terminal kembur. Oleh karena itu semestinya KPK harus turun tangan dengan persoalan di DP3AKB, sebab kalau ditangani oleh kedua lembaga tersebut maka tidak ada temuan ataupun kerugian negara nantinya”,ujar AS dilansir dari Banera.id senin 20 April 2025 siang.

Ia menyebut bahwa, sejumlah program dan kegiatan pada dinas tersebut diduga bermasalah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Beberapa item belanja bahkan disebut-sebut tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Selain itu, muncul indikasi adanya praktik mark-up anggaran dalam sejumlah kegiatan.

Salah satu yang menjadi sorotan terkait pembiayaan kader yang dibayar serta sejumlah kegiatan lain pada anggaran 2024 dan 2025. Dugaan temuan korupsi di dinas DP3AKB itu terjadi pada tahun anggaran 2024/2025 pada masa jabatan Kadis Safrianus Haryanto Djehaut yang saat ini menjabat Kadis Kesehatan Kabupaten Manggarai.

Pihaknya juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan aksi besar-besaran di Manggarai Timur. Dan saat ini masih proses konsolidasi masa dan kelengkapan barang bukti.

Sebelumnya pada Sabtu (18/04/2026) siang, Kepala Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, Flavianus Gon, memberikan informasi perkembangan kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa kini pihaknya tengah meyusun laporan pemeriksaan.

“Pemeriksaan sudah selesai, kita sedang menyusun laporan, Intinya teman-teman sudah mengakui temuan itu, dan siap tindak lanjut. Kami dari APIP/inspektorat, hanya bertugas untuk memperbaiki dan prinsipnya harus bisa mengembalikan uang negara/daerah sesuai temuan, soal proses hukum itu urusan pihak lain,” jelas Flavianus dilansir Ntt.Viva.co.id Sabtu siang

Ia menyebut, kerugian negara berdasarkan hasil audit inspektorat mencapai milyaran rupiah. Pihaknya tidak menyebutkan data ril terkait temuan tersebut.

“Yang pasti milyaran, temuan itu berdasarkan hasil audit inspektorat, Intinya teman-teman sudah mengakui temuan itu, dan siap tindak lanjut (mengembalikan),” jelasnya lanjut.

Ia pun mengakui bahwa waktu pengembalian kerugian negara tersebut selama 60 hari. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak bisa mengembalikan kata dia, itu urusan lain lagi.

“Harapannya mereka bisa tindak lanjut semuanya, kalaupun tida, itu urusan lain lagi,” ujarnya

Ia pun mengaku bahwa kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa ratusan orang, terdiri dari kader posyandu, bidan yang tersebar di 12 Kecamatan dan pegawai di Dinas terkait di Kabupaten Manggarai Timur.

“Tida semua bidan dan kader, hanya yang terkait saja, kebetulan menyebar di 12 kecamatan,”jelasnya

Saat ditanya total kerugian negara yang ditanggung masing-masing pejabat di Dinas tersebut. Flavianus Gon tidak menyebutkan secara terperinci.

“Jangan dulu, kami jaga etika,” jelas Flavianus, Kepala Inspektorat Matim, dilansir dari Ntt.Viva.co.id

Namun, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya awak media bahwa pembagian dana tahun 2025 tersebut sangat jelas. Ia mengaku pembagian ini berdasarkan kesepakatan internal mereka, antara lain, Mantan Kadis, Sekretaris dan Bendahara.

“Pembagian ini berdasarkan kesepakatan internal antara lain, Jefrin 1 M lebih, mantan Sekertaris, Petrus Geong, ratusan juta, dan Bendahara, Elen Nguru 1 milyar lebih,” terang sumber terpercaya Ntt.Viva.co.id

Selain itu kata dia, anggaran pulsa untuk kader posyandu yang tersebar di 12 Kecamatan sebesar 800 juta untuk kader pada tahun 2025 yang tak kunjung sampai kepada sasaran.

Kata sumber tersebut, sejumlah kader posyandu tau bahwa ada uang pulsa untuk mereka setelah melakukan uji petik dari dinas BKKBN Provinsi NTT.

“Saat itu sebagai kader posyandu baru tau bahwa ada uang tersebut,” jelas sumber itu kepada Wartawan melalui sambungan telepon pada Jumat 18 April 2026 sore.

Yang diperiksa hanya tahun 2025, sementara pada tahun angggaran 2024 tidak di audit.

Selain itu, ia juga mengaku bahwa Inspektorat kabupaten Manggarai Timur melakukan audit stengah-stengah. Ia mengaku bahwa audit yang dilakukan oleh Inspektorat hanya 60 persen dari total anggaran belanja dinas tersebut pada 2025.

“Yang di audit hanya 60 persen dari total anggaran belanja dinas. Kenapa hanya itu, saya juga belum tau. Apalagi kalau mereka audit 2024 juga pasti temuannya banyak. Saya kurang tau kenapa audit hanya 2025 itu pun hanya 60 persen. Sedangkan 2024 tidak diaudit sama sekali, ini yang masih ada kejanggalan menurut saya,” ujarnya lanjut

Saat bersamaan, ia juga mengaku ada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam BAP laporan LPJ.

“Sesuai aturan 60 hari setelah dilakukan penandatanganan BAP. Faktanya Jefri sudah melakukan tanda tangan BAP,” tambahnya

Hingga berita ini diterbitkan, Safrianus Haryanto Djehaut dan juga Elen Nguru belum berhasil dikonfirmasi.

Pewarta : Dody Pan

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang