Ruteng, NTT//SI.com- Unit Jatanras, Satuan Reskrim Polres Manggarai mengamankan pelaku Pencurian Sepeda Motor Honda Supra X warna hitam pada Sabtu tanggal (17/06/2023) pukul 00.40 wita bertempat di Tuke Tai Kaba, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, melalui Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa dalam rilis yang diterima SaranaInformasi.com pada Sabtu (17/06/2023) sore melalui Via WhatsApp menjelaskan bahwa Pelaku, berinisial F I T, umur 28 Tahun, Laki laki, Buruh Bangunan, Alamat Tuke Tai Kaba, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Sementara Korban: Heribertus Wahang Ganar, laki laki, 37 Tahun, PNS, Alamat Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kasus pencurian : Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Barang Bukti :1 Unit Sepeda Motor Honda Supra X warna hitam dengan Nomor Rangka: MH1JB811XAK541223 dan Nomor Mesin: JB81E1546546
“Hasil interogasi terhadap Pelaku bahwa sekitar bulan September tahun 2022 sekitar pukul 02.00 wita pelaku bersama rekannya berinisial R telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam, dimana pada saat itu pelaku bersama temannya berangkat dari Kelurahan Tenda Menuju Kelurahan Pitak, kemudian saat di depan rumah milik korban yang beralamat di Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pelaku masuk kedalam halaman rumah korban dan mengambil sepeda motor korban yang di parkir di depan teras rumahnya, kemudian pelaku mendorong sepeda motor tersebut menuju Gereja Redong, sampai di depan Gereja Redong pelaku menyalakan kontak sepeda motor tanpa menggunakan kunci kontak dengan cara menyambung kabel kontak. Setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut pelaku langsung kabur menuju Labuan Bajo”, jelas Budiarsa
Budiarsa menambahkan bahwa, pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar pukul 00.40 wita pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Unit Jatanras Polres Manggarai di Rumah milik pelaku yang beralamat di Tuke Tai Kaba, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke unit Pidum, Satuan Reskrim Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Untuk teman Pelaku yang berinisial R sudah di tangkap terlebih dahulu dalam kasus pencurian yang berbeda, dan saat ini merupakan terpidana dan berstatus napi di Rutan Ruteng.
Editor : Dody Pan
0 Comments