Tancap Sangkur Dihadapan Masyarakat, LPPDM Desak Kapolda NTT Copot Kapolres Nagekeo


10 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) Marsel Nagus Ahang, S.H, desak Kapolda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen. Johny Asadoma untuk segera mencopot dan harus memberi sanksi secara hukum terhadap Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata karena telah menancapkan pisau sangkur diatas meja dan diduga mengangacam masyarakat dititik nol Waduk Lambo, Kabupaten Nagekeo.

Hal itu diketahui atas viralnya sebuah video dibeberapa group WhatsApp pada Jumat (28/04/2023) malam. Dimana diketahui pada saat itu Kapolres Nagekeo, Yudha, hendak membicarakan prihal penyerahan tanah kepada pemerintah dari warga pemilik tanah dititik nol Waduk Lambo, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menanggapi video yang beredar tersebut, pimpinan LSM LPPDM, Marsel Nagus Ahang, S.H, merasa geram dan mendesak Kapolda NTT, Irjen. Johny Asadoma untuk segera mencopot Kapolres Nagekeo, Yudha Pranata dari jabatannya, dan memberi sanksi hukum atas kelakuannya yang tidak manusiawi.

Ahang, selaku Pimpinan LSM LPPDM melalui media ini di Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Sabtu (29/04/2023) memohon kepada Kapolda NTT Irjen Johny Asadoma, untuk mencopot Kapolres Nagekeo, karena menurut Ahang, patut diduga bahwa Kapolres Nagekeo sedang mengalami gangguan jiwa. Dimana pada saat berdialog dengan masyarakat, Kapolres Nagekeo mengambil sangkur dan menancapkannya diatas meja dihadapan masyarakat setempat.

Ahang yang juga berprofesi sebagai Lawyer/Pengacara itu berharap kepada Kapolda NTT untuk segera copot dan bila perlu pecat Kapolres Nagekeo atas arogan dan kesombongan yang dilakukannya itu.

“Kapolres Nagekeo tidak mencerminkan sikap seorang Polisi sebagai pengayom masyarakat, dan tidak menunujukan sikap sopan santun. Apa yang dilakukan oknum Kapolres Nagekeo adalah sebuah tindakan pidana pengancaman dan tindakan percobaan pembunuhan. Jadi untuk itu, Kapolda NTT harus dengan tegas memberi sanksi secara hukum atas sikap dan tindakan yang tidak terpuji dari Kapolres Nagekeo”, tegas Marsel Ahang, aktivis LSM LPPDM

Baca juga:  Tidak Masuk dalam Pasal Tipikor, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Ratu Kemiri

Ahang juga memohon kepada Kapolda NTT, agar untuk sementara Kapolres Nagekeo, dikarantina dulu atau dimasukan di Rumah Sakit Jiwa, karena diduga sedang mengalami gangguan jiwa.

“Karena apa yang dilakukan oknum Kapolres Nagekeo, sudah tergolong tindakan yang melanggar disipilin dan harus memberi sanksi secara hukum, dan Kapolda tidak perlu memaafkan tindakan oknum Kapolres Nagekeo yang sangat memalukan lembaga penegak hukum ditubuh Kepolisian”, pungkas Marsel Nagus Ahang, S.H, aktivis LSM LPPDM yang juga berprofesi sebagai Lawyer/Pengacara

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN