Soal Penetapan TSK 2 ASN di PALI, Ini Pandangan Praktisi Hukum 


PALI – Konsultan hukum, Dedy Triwijayanto menilai kasus dugaan pidana korupsi yang menjerat Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) kabupaten PALI, ZA dan mantan KaDinkes PALI, MD merupakan suatu fakta bahwa APH hanya menjadi corong undang-undang. Jadi wajar bilamana dikatakan dalam Al Quran, APH itu satu kakinya sudah di neraka. Kelakarnya.

Sebagai konsultan hukum, Dedy melihat perkara korupsi tersebut dari sudut pandang sosiologis, filosofis, dan yuridis, serta sumber hukum yang berlaku dan hidup di masyarakat. Pada kasus tersebut, Dedy mencatat, 1) kondisi covid 19 yang memaksa tenaga medis bekerja tanpa ingat mereka itu hidup atau mati; 2) ketidaklayakan upah yang diterima oleh tenaga honorer atau tks di Pali; 3) Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Sehubungan dengan hal tersebut Dedy sangat menyayangkan tindakan APH yang sangat cepat menarik kesimpulan tanpa memperhatikan ketiga catatan diatas.

Bahkan, Dedy mendapatkan informasi dari salah satu tks bahwa dia diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp. 4.000.000 ke kas negara. Hukum itu ada untuk memberikan manfaat pada orang banyak, bukan mudharat dan menyengsarakan rakyat.

Berdasarkan pada prinsip kemanusiaan, Dedy mengapresiasi tindakan kedua tersangka korupsi yang berani mempertanggungjawabkan segala konsekuensi dan resiko atas pengambilan keputusan yang mereka ambil, dan keputusan tersebut bukan dengan maksud untuk memperkaya diri mereka sendiri atau orang lain. Tapi demi hajat hidup orang banyak yang tidak terpenuhi oleh pemberi kerja (pemda).

Dedy berharap pembuktian pada kasus ini benar-benar memenuhi prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Tidak hanya berpatokan pada prinsip yuridisnya saja atau dalam bahasa hukum dikenal istilah positivis. Menurutnya, berdasarkan sejarah, teori positivis yang dicetuskan oleh hans kelsen tersebut menjadi dasar seorang hitler untuk melakukan genosida.

Baca juga:  Polsek Tanah Abang Gelar Sosialisasi Larangan Membuka Lahan Denga Cara Membakar

Lebih lanjut Dedy menyatakan bahwa dalam pembuktian perkara korupsi harus ditemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain. Bagaimana jika yang terjadi adalah suatu tindakan mal administrasi yang tidak lebih hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup tks yang upahnya jauh dibawah standar UMR. Bukankah setiap daerah menerbitkan keputusan terkait upah minimum. Kenapa pemda sendiri yang tidak patuh pada aturan yang mereka buat ?.

Hal-hal yang telah tersebut diatas hendaknya menjadi pertimbangan Aparat penegak hukum yang melakukan penuntutan. Dalam hal perkara ini telah di persidangkan, maka agar di neraka tidak penuh dengan hakim maka hal-hal diatas sepatutnya menjadi pertimbangan selain di ketahui bahwa keduanya sudah berupaya untuk mengembalikan kerugian negara, bahkan nilainya lebih dari separuh sudah disetor.

Demikian dinyatakan oleh managing partner condrodimuko atttorney at law dan kontributor klikhukum.id .

ES.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊