BATANGHARI — Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Mutiara Rengas Makmur (MRM) menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor DPRD Kabupaten Batanghari, sebagai bentuk protes atas dugaan pemutusan kontrak kerja sama secara sepihak oleh PT Mutiara Sawit Semesta (MSS).
Aksi tersebut merupakan gelombang kedua setelah sebelumnya para pekerja lebih dahulu melakukan aksi di kawasan pabrik PT MSS. Meski berlangsung di bawah terik matahari, massa tetap tertib dan kondusif dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Dalam aksi itu, para buruh didampingi Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) yang dikomandoi Husnan, bersama tim legal FSPTI, M. Muslim.
Adapun sejumlah tuntutan utama yang disampaikan massa aksi, antara lain:
- Mempertanyakan legalitas Surat Pemberitahuan PT Mutiara Sawit Semesta Nomor 001/BD-MSS/IV/2026 tanggal 21 April 2026 terkait pemutusan perjanjian kerja sama bongkar muat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit Nomor 009/LEG-MSS/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 antara PT MSS dan FSPTI MRM.
- Mendesak adanya pemeriksaan terhadap dugaan intimidasi oleh oknum anggota DPRD Batanghari berinisial “A” yang disebut berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Mersam dan Maro Sebo Ulu.
- Menolak secara tegas pemutusan sepihak kerja sama bongkar muat TBS kelapa sawit yang dinilai merugikan para pekerja.
Aspirasi massa diterima langsung oleh Badan Aspirasi Masyarakat DPRD Batanghari. Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Batanghari, anggota Badan Kehormatan DPRD Irwanto, dua anggota DPRD lainnya, serta Sekretaris Dewan (Sekwan).
Dalam hearing tersebut, pihak DPRD menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil seluruh pihak terkait.
Ketua AMUK, Husnan, usai hearing bersama DPRD menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.
“Kami mendesak DPRD segera turun tangan, bahkan bila perlu membentuk panitia khusus (Pansus). Badan Kehormatan DPRD juga harus segera memeriksa oknum dewan berinisial ‘A’ yang diduga ikut cawe-cawe dalam persoalan ini,” tegas Husnan.
Ia juga mengingatkan agar anggota dewan tidak menjadi pihak yang memecah belah masyarakat dan memicu konflik di tengah warga.
Menurut Husnan, sekitar 140 pekerja terdampak akibat dugaan pemutusan kerja sama secara sepihak tersebut. Ia menilai langkah perusahaan berpotensi bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ini menyangkut hak pekerja. Jangan sampai ada keputusan sepihak yang merugikan masyarakat kecil,” tambahnya.
Selain persoalan ketenagakerjaan, AMUK juga menyoroti dugaan belum optimalnya pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar, termasuk terkait kewajiban 20 persen untuk masyarakat serta persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
AMUK meminta DPRD Batanghari menjalankan fungsi pengawasan secara serius demi memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.
Aksi berlangsung aman dan damai dengan pengamanan dari jajaran Polres Batanghari. Turut hadir dalam pengamanan tersebut Kabag Ops Polres Batanghari, Kasat Intelkam, Kasat Samapta, Kapolsek Maro Sebo Ulu, serta unsur Satpol PP Kabupaten Batanghari.
Sumber: Investigasi
Redaksi: SI Jambi

































