Proyek di SMAN 3 Prabumulih Terkesan Tertutup Soal Informasi


Prabumulih//SI.Com–Pada dasarnya Undang-undang Keterbukaan informasi publik Nomor 14 Tahun 2008, mengharuskan Badan Publik menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Serta menempatkan informasi yang mudah terlihat dan mudah diakses oleh pemohon informasi agar masyarakat tidak berasumsi liar dan menyerap peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan dan penggunaan uang negara, karna uang negara adalah uang rakyat, maka rakyat pun berhak dalam pengawasan,

Terwujudnya pemerintahan yang menjalankan prinsip-prinsip good governance merupakan salah satu tujuan dari dirumuskan dan disahkannya UU KIP, Asbabun nuzul kelahiran undang-undang tersebut tentu tidak terlepas dari keinginan untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme agar tidak merajelela dalam lanskap di Indonesia,

Melalui perumusan undang-undang tersebut, jalannya roda kekuasaan yang dilakukan oleh mereka yang disebut sebagai trias politica oleh John Lock dalam sebuah negara demokrasi bisa diawasi langsung oleh masyarakat sebagai pemegang tertinggi kedaulatan negara. Keterbukaan informasi publik juga merupakan suatu hal prinsipil yang mesti ada dalam sebuah negara demokrasi.

Sebab hak untuk mendapatkan informasi untuk pengembangan diri dan lingkungannya, merupakan hak asasi yang harus dipenuhi negara kepada rakyat sebagaimana yang tercantum dalam UU 14 pasal 28 F yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Dalam konteks mendorong terciptanya good governance sebagai prasyarat penting menciptakan negeri yang baldattun thayyibatun warrabun gaffur, Diterapkannya prinsip-prinsip keterbukaan informasi oleh seluruh lembaga penyelenggara negara merupakan suatu kewajiban mengingat kekuasaan itu sendiri nyatanya dijalankan oleh manusia yang memang merupakan makhluk tuhan yang memiliki sifat dasar tamak, rakus, dan tidak akan pernah merasa puas.

Baca juga:  Mengenang Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Kapolres Manggarai Pimpin Doa Bersama

Kekuasaan perlu diawasi oleh publik. Sebab kekuasaan itu sendiri dijalankan oleh manusia yang bahkan pernah disebut-sebut dalam literatur latin kuno sebagai homo homini lupus atau kalimat yang berarti bahwa manusia adalah serigala bagi sesamanya. Diktum Lord Acton (1834-1902) juga mengatakan bahwa power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely atau kekuasaan cenderung korup.

Pada era yang serba cepat dan dibanjiri informasi seperti saat sekarang ini, seharusnya prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik yang telah lama digaungkan diterapkan dan dijalankan oleh setiap lembaga penyelenggara negara, harusnya sudah berhasil mampu menekan angka korupsi.

Akan tetapi nyatanya, bahkan setelah sekian tahun UU KIP disahkan oleh DPR, prinsip-prinsip good governance yang diharapkan mampu didorong terciptanya dengan pengesahan undang-undang tersebut pun masih jauh panggang dari api. Terutamanya yang terjadi di Sumatra Selatan,

Tepatnya proyek Rehabilitasi Asrama SMAN 3 Prabumulih, yang berlokasi di dalam pagar yang tak bisa dipantau oleh sembarang orang termasuk Jurnalis yang hendak mencari informasi,

Pada awalnya awak media mendapat informasi dari beberapa warga sekitar lokasi yang mengatakan proyek tersebut terkesan tertutup, lokasi nya sulit dijangkau dan tidak ditemukan papan informasi proyek, dari informasi itulah 2 orang awak media cek ke lokasi, ternyata benar dari awal minta izin ke penjaga sekolah, penjaga tidak mengizinkan untuk cek lokasi proyek,

Begitu juga dengan Resepsionis SMAN 3 Prabumulih, dia juga tidak mengizinkan, kemudian awak media bertemu dengan Kepala Sekolah, demikian juga setelah meminta izin kepada kepala sekolah, beliau tidak mengizinkan awak media cek lokasi proyek, dengan alasan pihak pemborong sedang tidak bekerja dan tidak ada di lokasi,

Ketika dimintai tanggapannya soal proyek rehabilitasi Asrama SMAN 3, Kepala sekolah mengatakan sangat terganggu dengan tamu tak diundang berdatangan,

Baca juga:  Terkait Galian C Ilegal di Manggarai, Aktivis LSM ILMU : Aparat Penegak Hukum Banci

“Pihak sekolah hanya sebagai penerima mampaat bangunan pemerintah, pihak sekolah tidak terlibat dalam urusan itu, bahkan kami sangat tergganggu dengan berdatangan tamu tak di undang, hari ini saja ini kali ke tiga kami kedatangan tamu, sebelumnya sudah dua kali di hari ini saja”Ujar kepala sekolah saat ditemui awak media ini, Selasa (06/08).

Lebih lanjut kepala sekolah mengatakan dari pada pusing karna proyek orang lain lebih baik kami tidak usah dapat Bangunan rehab ini,

“Kami tidak bisa izinkan kalian ke sana, soalnya siswa lagi belajar, kami tidak mau kegiatan belajar mengajar terganggu karna orang lalu lalang melintas dihalaman sekolah, lagian para pekerja itu tidak bekerja juga hari ini” Katanya,

Soal informasi yang mengatakan tidak dipasang papan informasi proyek, kepala sekolah membantah, ” papan plang informasi proyek ada, nanti saya suruh wakil kepala sekolah kirim lewat WhatsApp ke kalian, tidak usah kalian ke sana, (lokasi proyek-red) nanti dikirim poto nya.” Tegas kepala sekolah.

Poto plang informasi proyek, Poto hasil kiriman wakil kepala sekolah SMAN 3 Prabumulih

Benar saja, selang beberapa jam wakil kepala sekolah mengirimkan Poto plang informasi proyek, diketahui proyek tersebut dari dinas pendidikan provinsi sumatera selatan, dengan judul pekerjaan Rehabilitasi Asrama SMAN 3 Prabumulih, Nomor kontrak: 074/RAS/SMA.3/Disdik.SS/2022, dengan nilai RP. 677,915.000, dikerjakan oleh penyedia jasa CV PALUGADA PERKASA, tahun anggaran 2022, dengan masa pelaksanaan 120 hari, mulai tanggal 27 Juli 2022.

Namun hanya Poto plang informasi proyek saja yang dapat diketahui awak media melihat dari Poto kiriman wakil kepala sekolah, secara detail tidak diketahui karena dilarang ke lokasi, sementara pihak pelaksana belum dapat dikonfirmasi, karna tidak ada kontak nya, meskipun sudah di pinta dengan kepala sekolah, Namun kepala sekolah tidak memberi, dengan alasan tidak mau menyebarkan privasi orang, takut nya nanti orang terganggu. Kata nya.

Baca juga:  Polres Muara Enim Rapat Koordinasi Membahas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kab. Muara Enim

Eddi S, & Dedy S.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN