Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Lantik Satgas Ajudikasi PTSL


Serang – Plt. Yayat Ahadiat Awaludin, S.SiT,M.H, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang hari Senin, tanggal 1 Juli 2024 Melantik dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas Pendaftaran

Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Non Sistematis (LINTOR) Tahun Anggaran 2024 bertempat Di Kantor Kecamatan Padarincang Turut hadir dalam acara tersebut Camat Padarincang H.Agus Saepudin,SE, M.Si, Camat Anyer H.Imron Ruhyadi, S.STP, M.Si, yang di wakili Kasi Trantib Anyer Juhdi, SE. Serta Pejabat BPN jajaran Kabupaten Serang

Terhadap desa-desa baru yang menjadi penambahan penetapan lokasi, yakni sebagai berikut, di antaranya Desa Bugel, Cibojong, Kramatlaban, Kadu Kempong, Kecamatan Padarincang dan Desa Bandulu Kecamatan Anyar.

Penambahan desa baru ini dibentuk berdasarkan surat permohonan pengajuan PENLOK yang diajukan Kepala Desa kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang untuk desanya dijadikan sebagai penetapan lokasi program PTSL. Sebagai Informasi, dipertengahan tahun 2024 yang masih berprogres pada Program Pendaftaran Pertama Kali,” jelas, Plt.Yayat

“Lanjutnya, target yang dimiliki dalam penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 46.500, Jajaran Tim Panitia Ajudikasi dan Satgas Kantor Pertanahan Kabupaten Serang maupun Satgas Desa masih memiliki semangat yang tinggi dan berupaya Mencapai Target yang telah ditetapkan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan legalitas tanah yang jelas akan memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan tanah mereka, termasuk untuk keperluan ekonomi dan pembangunan.

Pencapaian target ini membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, partisipasi masyarakat.

Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk mendukung program ini demi mensukseskan Program Strategi Nasional, serta memastikan bahwa program ini memberikan manfaat jangka panjang dan jaminan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah,”tutur Yayat. (L30)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊