MA Tolak Kasasi Hery Nabit Terkait Nonjob 26 ASN Lingkup Pemkab Manggarai


12 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Mahkama Agung (MA) menolak Kasasi Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit terkait polemik Nonjob 26 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerimtah Kabupaten (Pemkab) Manggarai.

Dalam laman Kepaniteraan Mahkama Agung yang diterima awak media bahwa perkara nomor 334 K/TUN/2023 telah diputuskan.

Dalam perkara itu, Bupati Manggarai sebagai pemohon sedangkan Kristoforus Darmanto dkk sebagai termohon atau tergugat, yang diajukan melalui PTUN Kupang dengan nomor perkara Pengadilan: 31/G/2022/PTUN.KPG.

Ketua Majelis, Dr. H. Irfan Fachruddin, SH., CN memutuskan, kasasi yang diajukan oleh Bupati Hery Nabit dinyatakan ditolak, dan diputuskan pada Rabu 4 Oktober 2023.

“Amar putusan: tolak kasasi” tulis dalam laman itu

Diketahui sebelumnya, Bupati Hery Nabit menonjobkan 26 pegawai lingkup Pemkab Manggarai. Sebanyak 13 orang diantaranya mengadu ke KASN.

KASN kemudian membentuk tim untuk pengumpulan data dan informasi serta klarifikasi ke BKPSDM Kabupaten Manggarai. Hasil kajian KASN disebut tidak menemukan alasan yang membenarkan keputusan Hery Nabit.

Sehingga pada 28 Maret 2022 lalu, KASN merekomendasikan agar Hery Nabit membatalkan keputusannya dan mengembalikan 26 pejabat yang diberhentikan ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara.

Dalam rekomendasi melalui surat Nomor B-1190/JP.02.01/03/2022 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto itu, Hery Nabit diminta melaksanakannya dan harus melapor selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak rekomendasi tersebut diterima.

Hal itu juga diperkuat dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang digugat oleh 13 ASN tersebut.

Hakim PTUN Kupang dalam amar putusan yang diputuskan pada Rabu 2 November 2022, mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan batal Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Baca juga:  Kades Lia, Terpilih Sebagai Ketua DPK APDESI Satar Mese Utara

PTUN juga mewajibkan Bupati Hery Nabit untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Para Penggugat untuk dikembalikan pada jabatan semula atau pada jabatan lain yang setara dengan jabatan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak terima dengan putusan PTUN Kupang, Hery Nabit melakukan gugatan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB).

Namun, banding Bupati Nabit dinyatakan ditolak oleh PTUN Mataram NTB melalui Putusan Nomor 8/B/2023/PT.TUN.MTR.

PTUN Mataram mewajibkan Bupati Hery Nabit untuk merehabilitasi kedudukan dan jabatan para penggugat dalam kedudukan dan jabatan semula atau dalam jabatan lain yang setara dengan jabatan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun hingga kini Bupati Nabit belum menjalankan seluruh rekomendasi KASN, hanya ada Delapan ASN yang kembali ke jabatan administrator yakni Daniel Baru, Paulus Ngambol, Hendrikus Rana Rora, Quintus Nang, Florensia Erni Seo, Gonsius Burman, Rudi R. Beno, dan Dorotea Bohas.

Mereka tidak termasuk 13 ASN yang melayangkan pengaduan ke KASN dan gugatan ke PTUN.

Hery Nabit kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 April 2023 lalu atas putusan tingkat pengadilan tinggi TUN Mataram tanggal 27 Maret 2023.

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN