Marsel Ahang : Anggota DPRD Manggarai tidak Amanah Jalankan Tugas, Sebaiknya Jangan di Pilih Lagi


11 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) Marsel Nagus Ahang, S.H mengaku geram atas sikap sejumlah anggota DPRD Manggarai yang mangkir dari penutupan sidang tahun Dinas 2023 yang berlangsung pada 18 Oktober 2023, bertempat di ruang sidang kantor DPRD Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pantauan langsung Wartawan media ini pada saat sidang penutupan tahun Dinas 2023 yang dilaksanakan pada 18 Oktober lalu. Sidang yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Manggarai itu, dari 35 Anggota hanya dihadiri oleh 17 Anggota.

17 Anggota DPRD yang hadir tersebut dilihat dari jumlah kursi yang ditempati yakni dari 32 Kursi anggota hanya 15 yang ditempati, sementara dua lainnya duduk di bagian kursi Pimpinan.

Menanggapi hal itu, Marsel Nagus Ahang, S.H, Ketua LSM LPPDM mengaku geram dan menilai anggota DPRD Kabupaten Manggarai tidak menjalankan amanah rakyat yang sudah megutus mereka sebagai penyalur aspirasi.

Menurut Ahang yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai hal tersebut sangat disesalkan.

“Saya sangat menyesal dengan anggota DPRD yang malas ikut sidang. Percuma saja Negara mengeluarkan uang untuk Bimtek, guna untuk peningkatan kapasitas dari anggota DPRD Manggarai. Negara selalu keluarkan anggaran Bimtek tiap tahun, dengan tujuan untuk membina mental anggota DPR untuk selalu berdisiplin”, pungkas Ahang

“Bagaimana mereka mau memperjuangkan kepentingan masyarakat. Sementara angenda sidang paripurna sangat penting untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat ,kadang masyarakat selalu mempersalahkan Pemerintah”, tambahnya

Padahal lanjut Ahang, tugas dan tanggungjawab anggota DPRD untuk menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah, soal infrastruktur dan lain-lain.

Ahang berharap kepada masyarakat, agar harus jelih melihat para calon anggota DPRD yang mau ambisi untuk duduk di Lembaga Dewan.

Baca juga:  Diduga Jual Stand di Pasar Inpres Ruteng, LPPDM Desak Bupati Manggarai Evaluasi Kinerja Dispenda

“Jangan hanya karena para calon DPRD memiliki banyak uang untuk membeli suara, sehingga masyarakat mendukung calon yang memiliki uang, dan ahkirnya juga usulan masyarakat tidak diakomodir, karena oknum anggota dewan tersebut sibuk dengan kerja proyek”, tegas Ahang

Ketua LSM LPPDM itu juga mengaku geram dengan ketua Badan kehormatan DPRD yang dinilai hanya lambang sebagai ketua BK DPRD Manggarai. Semestinya kata Ahang, ketua Badan kehormatan harus bisa memanggil dan memberi penataran kembali, serta memberi sanksi kepada oknum anggota DPRD yang malas ikut sidang.

Ahang menambahkan bahwa dirinya juga sangat merasa geram tehadap anggota DPRD Manggarai yang memaksa Pemerintah untuk harus ada penambahan biaya konsultasi, dan biaya bimtek

“Pemkab Manggarai juga harus bisa pertimbangkan soal usulan DPRD tersebut ,lebih baik uang untuk konsultasi dan bimtek di pangkas saja anggaranya, sehingga anggaran tersebut bisa digunakan untuk membangun jalan raya, dan merehab sekolah SD dan SMP”, harap Marsel Ahang

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Matias Masir saat diwawancara diruang kerjanya Rabu (18/10/2023) terkait ketidak hadiran sejumlah anggota, mengatakan bahwa sidang pada Rabu 18 Oktober itu adalah sidang lanjutan atau pencabutan skors. Dan untuk memenuhi korum adalah sidang sebelumnya, karena ada penundaan sehingga di skors pada sidang sebelumnya, yakni 10 Sepetember 2023.

“Sidang hari ini tadi mau sepuluh saja yang hadir tidak apa-apa, tapi intinya agenda daftar hadirnya waktu pembukaan sidang pertama. Kalau tadi, itu lanjutan buka skors. Sekalipun sepuluh atau lebih dari itu saja yang hadir, itu tidak menjadi soal”, kata Ketua DPRD Manggarai Matias Masir

Lebih lanjut Ia mengatakan kecuali waktu sidang pembukaan awal pada Paripurna ke-10 atau agenda penetapan dan penutupan sekurang-kurangnya 24 orang, dan pada waktu itu sudah memenuhi korum. Tapi karena sidangnya ditunda karena belum ada rekomendasi dari Kementerian melalui Gubernur untuk penetapan APBD perubahan sehingga diskors, dan setelah surat rekomendasi itu sudah dikeluarkan, maka pada 18 Oktober 2023 sidang paripurna tersebut dilanjutkan.

Baca juga:  LPPDM Minta Kapolres Manggarai Tindak Tegas Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Tepi Pantai Iteng

“Waktu itu saja yang dihitung hadirnya, sekarang untuk membuka lagi sidang ini namanya cabut skors dan itu tidak menjadi soal. Sehingga yang dihitung itu dafrar hadir kemarin atau sidang sebelumnya, bukan hari ini”, ungkapnya

Ia berharap kepada anggota DPRD Manggarai yang tidak sempat hadir, agar kedepannya harus bertanggungjawab dengan tugas masing-masing, dan semua harus hadir sidang.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN