Majelis Hakim Akan Lakukan Pemeriksaan Lokasi Terminal Kembur, PMKRI Ruteng Apresiasi dan Siap Kawal Sampe Tuntas


13 shares

 

Manggarai Timur, NTT//SI.com- Ketua Majelis Hakim Wari Juniati, S.H.,M.H., yang memimpin sidang dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan terminal kembur menyatakan akan melakukan Pemeriksaan Lokasi.

Hal itu disampaikan dalam agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa melalui kuasa hukum mereka pada tanggal 25 November 2022 di pengadilan Tipikor Kupang.

“Kami ingatkan juga karena ini masalah tanah juga terpaksa kita PS (pemeriksaan setempat, red) juga, meskipun ini tipikor, tapi ini masalah tanah,” kata Ketua Majelis Hakim setelah kuasa hukum Terdakwa Benediktus Aristo Moa dan Gregorius Jeramu membacakan Eksepsinya.

Untuk diketahui, pemeriksaan setempat merupakan tindakan hukum yang erat kaitannya dengan pembuktian. Hal ini dikarenakan, pemeriksaan setempat digunakan untuk menguatkan atau memperjelas fakta atau peristiwa
maupun objek perkara.

Terkait hal itu, PMKRI Ruteng mengapresiasi langkah yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang. Selain itu, PMKRI Ruteng menyatakan akan siap mengkawal kasus dugaan korupsi lahan terminal kembur sampe tuntas.

“Kalau berkaitan dengan majelis hakim akan melakukan pemeriksaan lokasi, tentunya PMKRI Ruteng mengapresiasi langkah yang diambil dan siap mengkawal kasus ini sampe tuntas” ujar Nardi, ketua Presidium PMKRI Ruteng di Marga PMKRI Ruteng, Minggu (27/11/2022)

Lebih lanjut Nardi menyampaikan bahwa pemeriksaan lokasi penting dilaksanakan agar konstruksi hukumnya tidak kabur sehingga para penegak hukum, dalam hal ini majelis hakim mengetahui yang sebenar-benarnya fakta di lapangan.

“Pemeriksaan lokasi ini penting dilaksanakan agar konstruksi hukumnya tidak kabur sehingga majelis hakim mengetahui yang sebenar-benarnya fakta di lapangan” ujar Nardi.

Lebih dari itu, PMKRI Ruteng menilai bahwa langkah yang diambil oleh Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan lokasi adalah bentuk keraguan Majelis Hakim terhadap kinerja Jaksa.

Baca juga:  Oknum ASN Diduga Main Proyek, Praktisi Hukum Edi Hardum : Berarti Bupati Tidak Sosialisasikan Aturan ASN

“Kami menilai bahwa langkah yang diambil itu bisa saja sebagai bentuk keraguan majelis hakim terhadap kinerja jaksa di Manggarai” tambah Nardi.

PMKRI Ruteng berharap jaksa lebih hati-hati dalam mengambil keputusan dan lebih profesional. Jangan sampai ada yang menjadi korban “kriminalisasi” oleh karena ketidakcermatan pihak jaksa dalam menginvestasi suatu persoalan.

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

13 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN