Ketua PKN Tantang KPK Periksa Bupati Mabar


 

Labuan Bajo, NTT//SI.com- Wakil Ketua KPK RI, Alex Marwata ketika menggelar Konferensi Pers di Hotel Aston Kupang, Rabu (10/05/2023). Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan bahwa Provinsi NTT menduduki peringkat atau ranking satu daerah dengan tingkat pidana korupsi.

Akibat peringkatnya menempati urutan pertama tindak pidana korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan. Di NTT, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menemui Pemerintah Provinsi NTT dengan lembaga hukum yang ada di daerah itu untuk memberikan arahan guna memberantas tindak pidana korupsi tersebut.

Alexander Marwata mengatakan Provinsi NTT menempati ranking satu atau urutan teratas tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut ketua PKN (Pemantau Keuangan Negara) Kabupaten Manggarai Barat, Lorens Logam menilai pernyataan wakil ketua KPK Alexander Marwata sebuah lelucon.

Lorens Logam menantang lembaga anti rasuah tersebut untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Mabar, Edisitasius Endi.

Aktivis anti korupsi Lorens Logam meminta KPK agar jangan terlalu euforia berlebihan atas prestasi OTT, OTT dan OTT.

“Saya tantang pernyataan wakil ketua KPK untuk memulai upaya pra ajudikasi terhadap Bupati Mabar. Simple kok untuk membuktikan bahwa Bupati Mabar disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi. Hemat saya, kebijakan yang dia ambil sudah memberikan petunjuk mens rea atau niat untuk melakukan kejahatan. Mulai dari pangkas gaji tenaga honorer kemudian jasa nakes yang tidak dibayar, dana hibah Yayasan Perempuan Pertiwi Indonesia hingga dana PEN. Realisasi penggunaan uang tersebut tidak jelas bahkan tidak tepat sasaran”, tegas Lorens Logam

Ditambahkan Logam, Kalau mau diakumulasi semua kerugian keuangan negara terhadap langkah yang dia ambil, sebetulnya ini kasus mega korupsi. Dan tahapan untuk melakukan penyelidikan tidak susah karena Discretionary Corruption-nya sangat jelas.
Untuk mengidentifikasi dugaan tindak pidana korupsi sebetulnya sangat gampang, apakah kebijakan yang diambil itu populis atau tidak? Sesuai aturan atau tidak? Berikutnya kemana arah kebijakan tersebut? Apakah memberi keuntungan bagi kelompoknya atau tidak.

Baca juga:  Camat Arman Sarijaya, SH Melantik Ahmadi Sebagai PAW Anggota BPD Desa Siku

“Kalau dilihat dari kacamata teori-teori dan modus korupsi di Mabar, ini sebetulnya bukan genre yang baru di Negara ini, banyak modus yang diterapkan oleh Bupati Mabar telah diperagakan oleh mantan terpidana bahkan terpidana yang saat ini masih menjalani masa tahanan. Makanya disni kita tunggu kelihaian penyidik, bisa gak menemukan bukti permulaan yang cukup? Kalau gak bisa, supaya kami lapor secara resmi, namun dengan catatan iya harus menjadi atensi khusus. Kan lucu juga ini KPK, sudah menjustifikasi rawan korupsi ini daerah namun yang kena tangkap tidak ada. Kasus bawang merah saja belum jelas sejauh mana penanganannya”, pungkas Loresn Logam, aktivis PKN

Kemudian lanjut Logam, sekarang saja adiknya Bupati Mabar ikut diseret dalam kasus dugaan Tipikor pada proyek irigasi wae kaca 1, sampai saat ini penanganannya di Kajari Mabar tidak jelas.

“Malas juga kita untuk lapor, lapor dan lapor. Ini preseden buruk dalam potret penegakkan hukum kita, keterbukaan proses penanganan nyaris tidak ada. Kalau pelapor tidak follow up, boro-boro penyidiknya mengkonfirmasi. Ini gejala-gejala bagaimana kasus yang dilapor oleh masyarakat dijadikan komoditi. Kalau masih seperti penegakkan hukum kita, supaya kita rame – rame saja kita rampok uang negara ini karena dukungan pemberantasnnya sangat pasif sementara korupsinya aktif”, tutup Lorens Logam

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN