Kejari Manggarai Tetapkan Tersangka Baru dalam kasus Pengembangan Jaringan Perpipaan di Desa Rana Masa


13 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai pada Selasa (08/08/2023) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengembangan Jaringan Perpipaan di Desa Rana Masa, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai telah menetapkan A.F.D selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan di Desa Rana Masa, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Manggarai Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri, S.H, dalam keterangan tertulis melalui Kepala Seksi Intelijen, Zaenal Abidin.S, S.H menjelaskan bahwa, setelah sebelumnya menetapkan AFD selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai tersangka. Hari ini Selasa tanggal 08 Agustus 2023 pukul 15.45 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, di Jalan Adyhaksa, No 1 , Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, kembali melakukan Penetepan Tersangka dan Penahanan terhadap A.M selaku kepala perwakilan PT. Arison Karya Sejahtera, berdasarkan B-898/N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023 dan tersangka R.G selaku Komisiaris CV. Desain Pratama berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor : B-911/N.3.17.4/Fd.2/08/2023 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan di Desa Rana Masa, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai Timur.

“Bahwa terhadap para tersangka, Jaksa Penyidik mengenakan Pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang -undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1)ke-1 KUHP;subsidair; pasal 3 jo pasal 18 undang undang 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan undang -undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas undang -undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke 1-KUHP”, jelas Kasi Intelijen Kejari Manggarai Zaenal Abidin. S, S.H

Baca juga:  Ketua dan Pembina TP PKK Kecamatan Tanah Abang Hadiri Pelantikan TP PKK Desa Tanjung Dalam

Dikatakannya, Jaksa penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 08 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2023 dirumah tahanan Negara kelas ll B Ruteng berdasarkan surat perintah penahanan kepala kejaksaan Negeri Manggarai nomor : PRINT 33/N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023 tersangka A.M dan surat perintah penahanan kepala kejaksaan Negri Manggarai nomor :PRINT-35/N.3.17.4/Fd.2/08 Agustus 2023 tersangka R.G dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan pasal 21 KUHP.

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

13 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊