Kejari Manggarai Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Terminal Kembur


10 shares

 

Manggarai Timur, NTT//SI.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan lahan pada pembangunan Terminal Kembur, di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (28/10/2022).

Penahanan kedua tersangka tersebut atas pembangunan Terminal Kembur pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur, Tahun Anggaran (TA) 2012 s/d 2013.

Kepada SI.com, Jumat (28/10/2022) sore Kepala Kejaksaan (Kejari) Manggarai Bayu Sugiri, S.H melalui Kasi Intelijen Kejari Manggarai, Risky melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa, pada Jumat 28 Oktober 2022 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan lahan pada pembangunan terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Anggaran 2013.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, jelas Risky adalah ; (vide Pasal 184 KUHAP) menetapkan tersangka atas nama Benediktus Aristo Moa, alias Bam selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Terminal Kembur, dan Gregorius Jeramu alias GJ selaku penerima pembayaran lahan untuk pembangunan Terminal Kembur.

“Pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 Bam selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK)pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur. Tahun Anggaran 2012 membuat dokumen pertanggung jawaban untuk pengadaan tanah yang klaim oleh sdr. GJ seluas kurang lebih 7.000 M2”, jelas Risky

“Alas hak yang dimiliki oleh Sdr. GJ hanya berupa surat pemberitahuan terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP 53.20.020.003.021-0082,0 tanggal 20 Februari 2012 dengan luas kurang lebih 3.200 M2 yang beralamat di Kelurahan Satar Peot. Berdasarkan PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PBB tersebut bukan alas hak/bukti kepemilikan tanah”, lanjutnya

Baca juga:  Akan Dilantiknya Ahmad Rizali Sebagai PJ Bupati Muara Enim, Ormas SSB Siap Dukung Hingga Selsai

Ditambahkan Risky bahwa, Sdr. Bam selaku PPTK tanpa melakukan penelitian status hukum tentang tanah tersebut, dan membuat dokumen kesepakatan pembebasan lahan tanggal 05 Desember 2012 dengan Sdr. GJ dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan pembayaran dua kali pada tahun 2012 dan 2013, karena anggaran pada tahun 2012 yang tersedia hanya sebesar Rp. 294.000.000 (dua ratus sembilan puluh empat rupiah) dibayarkan pada tahun 2013.

“Perbuatan Sdr. Bam membuat dokumen kesepakatan tersebut bertentangan dengan Pasal
3 UU No 1 tentang Perbendaharaan Negara. Perbuatan Sdr. Bam memperkaya orang lain yaitu, Sdr. GJ yang menerima pembayaran sebesar Rp. 402.245.455 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) Laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi NTT Nomor : X.IP.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022”, ungkap Risky

Risky juga menjelaskan bahwa, Sdr. Bam dan Sdr. GJ disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selama penyidikan, lanjut Risky menjelaskan. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 orang total saksi termasuk 2 orang saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi pada hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan Inspektorat Provinsi NTT tentang perhitungan kerugian Negara.

“Penetapan tersangka Sdr. Bam berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor Print-46/N.3.17/Fd.1/04/10/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor B-119/N.3.17/Fd./10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama tersangka GJ”, pungkasnya

Baca juga:  Gerak Cepat Menangani Kasus Dugaan Korupsi di Desa Nangalili, Ketua PKN Apresiasi Kinerja Kajari Mabar

“Penahanan terhadap Sdr. Bam dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor.120/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022. Untuk kedua tersangka akan ditahan sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan 16 November 2022 dirumah tahanan Polres Manggarai, selanjutnya penyidik akan segera melakukan tahap I (melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum)”, tutup Risky Kasi Intelijen Kejari Manggarai

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏