Kejagung Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi BTS Kemekominfo


11 shares

 

Jakarta, SI.com- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin (06/02/2023) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi dalam penyediaan infrastruktur “Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Dalam release tertulis yang diperoleh media ini pada Selasa (07/02/2023) sekitar pukul 13.30 wita menjelaskan bahwa, Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu, IH selaku Komisaris PT. Solitech Media Sinergy.

“Untuk mempercepat proses penyidikan tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023 s/d 25 Februari 2023”, isi tulisan release yang diterima media ini

Peranan IH dalam perkara ini yaitu, bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT. Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka ALL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1,2,3,4,dan 5.

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 Jo Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang Tersangka yaitu Tersangka : ALL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN