Jakarta//SI.com- Terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, dengan Vonis hukuman mati, Terdakwa Putri Candrawathi dengan Vonis 20 Tahun penjara, Terdakwa Kuat Ma’ruf dengan Vonis 15 tahun penjara, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan Vonis 13 tahun penjara.
Dengan itu Kejaksaan Agung, melalui Andrie Wahyu Setiawan, S.H.,S.Sos.,M.H, selaku KasubidKehumasan menyampaikan hal-hal dengan putusan tersebut yaitu :
1. Kejaksaan Agung mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu Pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana surat Dakwaan Penuntut Umum.
2. Bahwa, seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo.
3. Terhadap perkara tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Penasihat Hukumnya.
Selanjutnya, terhadap perkara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kejaksaan Agung menghormati vonis Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, kami memperhatikan beberapa hal yaitu :
1. Dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian manfaat dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
2. Dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu, serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian dipersidangan.
3. Terhadap perkara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding.
Editor : Dody Pan
0 Comments