Muara Enim//SI.com- Polsek Rambang Dangku ungkap kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KHUP pidana yang dilaporkan inisial SDH yang bekerja di Pertamina ep zona 4 limau Field, laporan Polisi No. Pol LP/B/36/XI/2022/SUMSEL/RES.MA.ENIM/SEK.RB DANGKU Tanggal 24 November 2022, adapun TKP dugaan pencurian pipa tersebut area yard pipa LB 01 limau barat desa Tebat Agung kecamatan Rambang Niru kabupaten muara enim, dan waktu kejadian hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 09.00 wib serta korban yang dirugikan tersebut adalah PT Pertamina EP Hulu Rokan Zona 4 Limau Field
Dugaan pelaku pencurian pipa tersebut inisial HI bin Y yang telah tertangkap berkat kerja capat tim Polsek Rambang Dangku
adapun uraian singkat kejadian, pada hari Kami tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 09.00 wib bertempat di Yard pipa LB 01 limau barat desa Tebat Agung kecamatan Rambang Niru kabupaten muara enim telah terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pipa Cubing milik PT. Pertamina EP Hulu Rokan Zona 4 limau Field, berawal saat anggota security melakukan patroli di seputaran yard LB 01 limau barat dan mendapatkan banyak tumpukan besi Cubing yang hilang, atas kejadian tersebut anggota security Pertamina Limau melaporkan ke Polsek Rambang Dangku
Mendapatkan laporan tersebut gerak cepat Polsek Rambang Dangku, AKP Faizal Kamil SH segera memerintahkan Tim KELABANG, unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit AIPDA Mardanus SH untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku, selanjutnya disaat melakukan pengintaian terhadap para pelaku ternyata para pelaku akan mengulangi aksinya pada malam harinya Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku melakukan koordinasi dengan pihak security Pertamina Limau untuk melakukan pengintaian di area TKP dan sampai akhirnya pada hari Jum’at 25 November 2022 sekitar pukul 01.00 wib, tim KELABANG bersama anggota security Pertamina berhasil mengamankan salah satu diduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut saat sedang melakukan pencurian pipa Cubing milik PT Pertamina ep Limau, sedangkan dua orang terduga pelaku melarikan diri kedalam hutan, selanjutnya terduga pelaku tertangkap dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Rambang Dangku
Adapun barang-barang bukti tersebut, sepuluh batang pipa Cubing ukuran 3 inchi dengan ukuran panjang 2 meter, satu buah tangga yang terbuat dari kayu, satu buah bantal leher bahu warna abu-abu merah bergambar anggry bird dan satu buah boneka motif sapi warna coklat yang dipergunakan dugaan untuk alas dibahu saat memikul besi Cubing, saat kami konfirmasi ke Polsek Rambang Dangku, Kapolsek AKP Faizal Kamil SH, membenarkan telah terjadi pencurian pipa Pertamina Limau dan salah satu terduga berhasil diamankan beserta barang bukti.
(Pers : Nuramin Jafar)
0 Comments