Gagal Nyaleg, HZ Masuk Bui Terjerat Kasus Dugaan Korupsi


Palembang – Terjerat kasus dugaan Korupsi deposito uang Hibah pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD tahun 2021, HZ Ketua KONI Provinsi Sumatera Selatan resmi ditahan di Rutan kelas 1 Pakjo Palembang pada Selasa, 16 April 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. melalui surat Siaran Pers NOMOR : PR- 19/L.6.2/Kph.2/04/2024, dalam surat tersebut menerangkan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II, yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap Tersangka HZ selaku Ketua KONI Provinsi Sumatera Selatan.

“Hal itu terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021,”terang dia.

Vanny menambahkan, “Terhadap Tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk 20 hari ke depan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024.
Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,”tambah dia.

Bahwa dalam rilis sebelumnya telah diinfokan setelah HZ ditetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21), sehubungan dengan tersangka HZ masuk dalam Daftar Calon Tetap, Caleg DPRD Sumsel maka penanganan perkara dipending terlebih dahulu untuk menghormati proses Pemilu.

Namun setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka Perintah dari Kepala Kejati Sumsel untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Baca juga:  Polsek Penukal Abab Berhasil Selesaikan Perkara Curas Dengan RJ

Adapun modus operandinya sebagaimana disebutkan dalam rilis sebelumnya yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif.

Selanjutnya setelah dilaksanakan proses Tahap II maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang). Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.

Siaran Pers Kejati Sumsel,
Editor: Edi


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏