Dinilai Tebang Pilih Dalam Penindakan Kasus Tipikor, Kapolda dan Kajati Jambi di Gugat


10 shares

Jambi-Saranainformasi.com Pasca bersurat secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi dua bulan lalu tidak mendapatkan respon dan jawaban, para aktivis anti korupsi yang tergabung dalam LSM SEMBILAN Jambi mengajukan Praperadilan di PN Kota Jambi Selasa (23/04/24).

Permohonan Prapid Lembaga Swadaya Masyarakat “SEPAKAT MENJAGA KESTABILITASAN NEGARA (SEMBILAN) JAMBI” yang beralamat Di Jl. KH. Ahmad Dahlan No.02 Beringin Kec. Pasar Jambi Kota Jambi telah teregister di PN Kota Jambi dengan nomor perkara : 3/Pid.Pra/2024/PN. Jambi.

Kepada media ini Jamhuri selaku Ketua LSM SEMBILAN Jambi menuturkan “Kita mengajukan Praperadilan penanganan kasus korupsi yang sempat heboh dikonsumsi publik terhadap Kapolda dan Kajati Jambi atas penanganan perkara tindak pidana korupsi pada Bank Mandiri, kerugian negara 3 milyar lebih yang kami anggap tidak tuntas,” ujarnya.

“Penyidik tebang pilih dalam penanganan perkara ini, kenapa 21 orang oknum pegawai BPM PTSP Provinsi Jambi dan oknum Bank Mandiri terkait tidak tersentuh hukum bahkan di SP3 oleh penyidik, ini ada apa?, kita ingin ada kepastian hukum” tegas Jamhuri.

Lebih detail Advokat Senior M. Amin, SH yang juga bertindak selaku Pemohon Praperadilan menjelaskan kronologis permasalahannya kepada sejumlah awak media.

Bahwa pada tahun 2019 dimana TERMOHON I melakukan penyidikan
Tindak Perkara Korupsi di Badan Penanaman Modal Daerah dan
Penyelenggara Pelayanan Terpadu (BPMD dn PPT) jambi.

Selanjutnya dari penyidikan tersebut telah ditetapkan Tersangka sejumlah 3 (tiga) orang yaitu :
1. IRFAN RAKHMADANI Perkara No. 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jambi
2. FARIDA Perkara No. 18/Pid.Sus-TPK/2019/PN jambi
3. TONI CHANDRA Perkara No. 19/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jambi

Bahwa dari proses pemeriksaan dipersidangan, dimana masih terdapat tersangka-tersangka lain yang belum diproses oleh Termohon I dan Termohon II, atas permintaan kuasa hukum TONI CHANDRA yang merupakan Pegawai Honor di Bank Mandiri Jambi yaitu M. AMIN, SH dengan tegas meminta TERMOHON II untuk memeriksa atasan Toni Chandra yaitu Haris Fadilah dan Nana Suryana serta saksi-saksi yang terlibat merugikan keuangan Negara.

Baca juga:  JPIC SVD Ruteng Desak Hery Nabit, Cabut Kembali SK Izin Lokasi Geothermal

Selanjutnya 1 (satu) tahun kemudian Haris Fadilah dan Nana Suryana dijadikan Tersangka dan perkaranya naik ke Pengadilan Tipikor Jambi dengan register perkara :
1. NANA SURYANA Perkara No. 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jambi
2. HARIS FADILAH Perkara No. 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jambi

Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut diatas, terdapat 21 (dua puluh satu) saksi yang juga merupakan para Debitur Bank Mandiri Jambi antara lain:
1. ANDITA DEWI
2. AZHARI WAYLA, S,Kom
3. AHMAD ZIKRI, SH
4. RIDO RAHMAD, SE
5. ARFEN FARIADI, SE
6. AMIR SAID, S.Kom
7. LIA AMELIA, SE
8. RENI ATIKA, SE
9. MUHAMMAD RAHMAN, SE
10. NUR ASIA, SE
11. LUTFI FAJAR, SE
12. YOSEP SETIAWAN, SH
13. RIDWAN IDRIS, SH
14. BATIN PRAMUJA, SE
15. MEGASARI SE
16. NURMALA SARI. SE
17. AYU ANDINI, SH
18. WARDANA, SH
19. BERTA RIA ASMAYA, ST
20. MIA YUSTI, SE
21. TAMI HARTATI

Bahwa berdasarkan FAKTA PERSIDANGAN terungkap dari keterangan 21 (dua puluh satu) orang saksi-saksi tersebut pada intinya menerangkan “Bahwa perbuatan saksi-saksi juga turut terlibat
melakukan Tindak Pidana Korupsi karena para saksi mengetahui
secara sadar kalau SK PNS, KTP, KK dan surat-surat lain dipalsukan untuk pencairan pinjaman di Bank Mandiri Jambi

Dan saksi langsung yang datang ke Bank Mandiri untuk pencairan pinjaman senilai rata-rata Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) masing-masing nya.

Bahwa dari 21 (dua puluh satu) saksi tersebut diatas, memang ada
yang sudah membayar lunas dan ada yang namanya dicatut Terdakwa IRFAN RAKHMADANI, namun selebihnya para saksi merangkap debitur Bank Mandiri telah terlibat aktif melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara.

Baca juga:  Di Penghujung Tahun 2023 Perusahaan Transfortir Batubara Berikan Sesuatu Untuk Warga

Bahwa sejak putusnya perkara Nana Suryana dan Haris Fadilah, dimana Termohon I dan Termohon II telah menghentikan penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Layanan Kredit Serbaguna Mikro (KMS) di Bank Mandiri Jambi tahun 2013 yang merugikan Negara Rp.3.4 milyar.

Bahwa terhadap Perkara Aquo TERMOHON I dan TERMOHON II Praperadilan telah keliru menghentikan proses perkara dalam dugaan
Tindak Pidana Korupsi pada Bank Mandiri Jambi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Hal mana dari PENGAKUAN saksi-saksi yang menjadi debitur Bank Mandiri telah mendapat pinjaman dengan mengunakan data-data palsu.

Bahwa atas perbuatan Termohon I dan Termohon II yang telah
menghentikan proses perkara Tndak Pidana Korupsi Pemberian
Fasilitas Layanan Kredit Serbaguna Mikro (KMS) di Bank Mandiri Jambi tahun 2013 dapat dikategorikan didalam DISCRETIONARY
CORUPTION yaitu Korupsi yang dilakukan karena ada kebebasan
dalam menentukan kebijakan dan atau ILLEGAL CORUPTION

Yaitu Korupsi yang dilakukan dengan mengacaukan bahasa hukum atau interprestasi hukum, bilamana Kasus Korupsi Bank Mandiri Jambi tersebut diatas DIHENTIKAN.

PEMOHON memohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi untuk dapat memberikan amar :

a. Menyatakan secara hukum Termohon I dan Termohon II melakukan proses hukum selanjutnya sebagaimana diatur dalam KUHAP terhadap seluruh debitur (Pegawai Badan Penanaman Modal Daerah dan Pusat Pelayanan Terpadu Jambi) yang mengajukan fasilitas kredit serbaguna mikro (KMS) tahun 2013 dan 2014 di Bank Mandiri Jambi.

Baca juga:  Hj Ir Sri Kustina Lepas Keberangkatan  Kontingen PALI Apel Siaga Dari PALI Ke GBK Jakarta

b. Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk melakukan proses hukum selanjutnya atas dugaan Tindak Pidana Korupsi di Badan Penanaman Modal Daerah dan Pusat Pelayanan Terpadu Jambi yang mengajukan fasilitas kredit serbaguna mikro (KMS) tahun 2013 dan 2014 di Bank Mandiri Jambi.

Sampai berita ini Naik tayang ,Kabid.Humas Polda Jambi Kombespol. Mulia Prianto belum membalas konfirmasi awak media Saranainformasi.com perihal Gugatan tersebut.

(Snn)


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏