Diduga Kuat Gunakan Material Ilegal, PMKRI Ruteng Desak Penegak Hukum Proses Kontraktor


10 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiwa Katolik Republik Indonesia (DPC PMKRI) Cabang Ruteng mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses secara hukum kontraktor yang diduga kuat menggunakan kuari yang diambil dari lokasi galian C yang belum mengantongi ijin atau ilegal dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan tahun anggaran 2023 di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasalnya dalam proyek tersebut, sebanyak empat jembatan proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai melalui Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dibangun dengan anggaran puluhan milyaran rupiah, dan menggunakan kuari yang diambil dari lokasi galian C yang belum mengantongi izinan atau ilegal.

Adapun lokasi galian C ilegal yang saat ini dijadikan tempat pengambilan kuari oleh sejumlah kontraktor untuk kepentingan pengerjaan proyek jembatan, yakni Wae Reno dan Wae Pesi.

Diketahui, dua lokasi galian C ilegal tersebut merupakan rekomendasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagaimana diatur dalam ketentuan Harga Penawaran Sendiri (HPS).

Namun mirisnya, kontraktor pelaksana melanggar ketentuan HPS. Sebab, mereka justru mengambil kuari dari lokasi galian C terdekat di lapangan. Sehingga baru-baru ini para kontraktor tersebut diberi surat teguran oleh PPK.

Menanggapi hal itu, Laurensius Lasa Ketua DPC PMKRI Cabang Ruteng Santu Agustinus, mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Kontraktor pelaksana pengerjaan proyek jembatan tersebut mencerminkan sikap warga negara yang tidak taat hukum.

Laurensius menilai, para kontraktor telah melanggar aturan yang berlaku. Sebab dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017, dikatakan bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus menggunakan sumber material yang berizin.

“Menurut kami, kontraktor telah melanggar undang-undang jasa dan kontruksi. Oleh karena itu, kami menilai bahwa kontraktor dengan sengaja menggunakan material ilegal yang jelas-jelas itu melanggar hukum,” kata Laurensius

Baca juga:  Warga Nyatakan Sikap Tolak Proyek Geothermal, dan Desak Bupati Hery Cabut Penetapan Lokasi Proyek PLTP Ulumbu di Poco Leok

Ia berharap agar praktik-praktik yang melanggar undang-undang tidak boleh terpelihara di tanah Nuca Lale. Sebab itu, Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengambil langkah hukum untuk menindak para kontraktor yang menggunakan kuari dari lokasi galian C ilegal.

“Bagi kami, bahwa negara kita ini kan negara hukum. Artinya bagi siapapun yang telah melanggar undang-undang, seharusnya aparat penegak hukum langsung bertindak. Namun sayangnya, sejauh ini aparat penegak hukum dinilai tidak punya taring dalam menegakkan hukum di tanah Nuca Lale ini,” tutup Laurensius Lasa Ketua DPC PMKRI Cabang Ruteng

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏