Belum Jalankan Rekomendasi KASN Terkait ASN yang di Nonjob, Kini Pemkab Manggarai Buka Seleksi Jabatan Tinggi Pratama


13 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai melakukan seleksi untuk pimpinan tinggi pratama. Sementara nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya menang dalam gugatan melawan Bupati karena dicopot dari jabatan masih menggantung.

Pengumuman seleksi 11 pimpinan tinggi pratama itu diumumkan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Manggarai yang juga Ketua panitia seleksi, dan seleksi itu dibuka pada tanggal 1 Februari dan ditutup pada tanggal 15 Februari 2024.

Pimpinan tinggi pratama merupakan posisi institusional yang setara eselon II atau jabatan struktural tertinggi kedua dalam suatu instansi Pemerintah, seperti kepala Dinas, kepala Biro, Asisten Deputi dan Inspektur.

Adapun jabatan yang dilelang dalam seleksi Pimpinan Tinggi Pratama tersebut adalah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.

Lorens Jelamat, selaku koordinator dari 13 ASN yang menang dalam gugatan terhadap Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit mengatakan bahwa, sebelum membuka peluang seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pemerintah seharusnya “menjalankan rekomendasi “KASN” terkait nasib mereka.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah merekomendasikan Bupati Nabit untuk membatalkan keputusannya memberhentikan para ASN itu, dengan mengembalikan mereka ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara.

Ada 13 ASN yang menggugat Bupati Nabit, dari total 26 ASN yang diberhentikan dari jabatan pada 31 Januari 2023, disinyalir dipicu dendam politik karena perbedaan dukungan saat Pilkada tahun 2020.

Mereka berstatus golongan III A dan III B, terdiri dari tiga kepala bagian di sekretariat daerah, seorang kepala bagian di RSUD Ben Mboi Ruteng, delapan kepala bidang, lima Sekretaris Dinas, empat Camat dan lima Sekretaris Camat.

Dalam rekomendasi melalui surat Nomor B-1190/JP.02.01/03/2022 dan diteken Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, Nabit diminta melaksanakannya dan harus melapor selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak rekomendasi tersebut diterima.

Baca juga:  LPPDM Desak Polres Manggarai, Periksa Manager UP3 Flores Bagian Barat atas Hilangnya 8 Gardu PLN Rayon Ruteng

Bupati Nabit kemudian tidak menjalankan rekomendasi itu, yang membuat 13 ASN menggugatnya. Nabit juga kalah hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun tetap tidak menjalankan putusan itu yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lorens mengatakan, dari ke-13 ASN penggugat, baru satu yang direposisi ke jabatan semula.

“Nasib 12 orang lainnya belum jelas, termasuk saya”, ungkap Lorens

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai belum berhasil dikonfirmasi.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

13 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏