Ada Penambahan TPS yang Akan Dilakukan PSU, Berikut Penjelasan Bawaslu Manggarai


 

Ruteng, NTT//SI.com- Bawaslu Manggarai pada Senin (19/02/2024) menyampaikan, bahwa terdapat perubahan jumlah TPS yang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Sebelumnya hanya menyebut enam TPS berpotensi PSU dan sedang menelusuri beberapa TPS lain yang terindikasi mengarah ke PSU

Yohanes Manasye, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Manggarai menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Pengawas Pemilu merekomendasikan PSU di sembilan TPS. Selain enam TPS yang disebutkan sebelumnya, terdapat tiga TPS tambahan, yakni TPS 01 Kelurahan Wali di Kecamatan Langke Rembong dan TPS 03 Bangka Lelak dan TPS 03 Bangka Tonggur di Kecamatan Lelak.

Dengan demikian, kata Yohanes, TPS yang harus dilakukan PSU tersebar di empat kecamatan, yakni empat TPS di Kecamatan Langke Rembong yakni TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, TPS 02 Kelurahan Pitak, TPS 01 Kelurahan Wali, dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal ; dua TPS di Kecamatan Wae Rii, yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Rii; dua TPS di Kecamatan Lelak, yakni TPS 03 Desa Bangka Tonggur dan TPS 03 Desa Bangka Lelak; dan satu TPS di Kecamatan Ruteng, yakni TPS 01 Desa Bulan.

“Dari sembilan TPS tersebut, terdapat dua TPS yang harus melakukan pemungutan ulang untuk semua jenis surat suara, mulai dari DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI, sampai Presiden dan Wakil Presiden. Dua TPS tersebut yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Rii di Kecamatan Wae Rii”, jelas Yohanes Manasye

Lebih lanjut Ia menjekaskan bahwa terdapat lima TPS yang melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan DPRD Provinsi, DPD, DPR RI, dan Presiden Wakil Presiden, yakni TPS 02 Desa Bulan di Kecamatan Ruteng, TPS 07 Kelurahan Golo Dukal dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal di Kecamatan Langke Rembong, dan TPS 03 Desa Bangka Lelak dan TPS 03 Desa Bangka Tonggur di Kecamatan Lelak.

Baca juga:  Pemdes Golo Tantong Dinilai Gusur Lahan Warga Tanpa Izin Pemilik Lahan

“Terdapat pula satu TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang untuk pemilihan DPD dan pemilihan Presiden Wakil Presiden, yakni TPS 02 Kelurahan Pitak. Serta satu TPS yang hanya menggelar pemungutan suara ulang hanya untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yakni TPS 01 Kelurahan Wali”, tambahnya

PSU di sembilan TPS tersebut direkomendasikan setelah Pengawas TPS menemukan adanya sejumlah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) maupun pemilih pindahan atau disebut pemilih tambahan (DPTb) di TPS tempat mereka memberikan suara. Ada pun alamat pada KTP elektronik yang mereka gunakan untuk syarat memilih tidak sesuai dengan alamat TPS tempat mereka memberikan suara. Mestinya, pemilih yang terdata pada TPS asal, namun karena kondisi tertentu harus memilih di TPS lain, wajib mengajukan permohonan pindah memilih ke KPU Kabupaten atau PPK atau PPS di TPS tujuan.

Yohanes Manasye menambahkan bahwa Untuk pemilih yang pindah memilih karena alasan pindah domisili, menempuh pendidikan di luar domisili, bekerja di luar domisili, menjalani rehabilitasi narkoba, dan penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, wajib melaporkan pada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Sedangkan untuk pemilih yang menjadi tahanan rutan atau lapas, tertimpa bencana, menjalani rawat inap karena sakit, dan menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, wajib melaporkan diri pada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara.

“Pengawas TPS menilai pelayanan terhadap pemilih tanpa melalui prosedur pindah memilih telah melanggar Pasal 372 ayat 2 huruf d Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan turunannya, yakni Pasal 80 ayat 2 huruf d Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum”, pungkas Yohanes

Baca juga:  Tega, Sopir Travel di Manggarai Setubuhi Anak Dibawah Umur Didalam Mobil

Terhadap rekomendasi yang disampaikan Pengawas TPS, KPU Kabupaten Manggarai telah menerbitkan Keputusan nomor 552 tahun 2024 tentang penetapan pemungutan suara ulang pada sembilan TPS tersebut. Adapun pelaksanaan PSU dijadwalkan pada 24 Februari 2024.

Terkait pelaksanaan PSU tersebut, lanjut Yohanes, Bawaslu Kabupaten Manggarai mengimbau peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye dan tidak melakukan money politics. Bawaslu juga mengimbau pemilih pada sembilan TPS tersebut untuk turut menyukseskan pelaksanaan pemungutan suara ulang dan berpartisipasi dalam melakukan pengawasan demi mencegah terjadinya pelanggaran.

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏