PALI – Proses tender di ruang lingkup perusahaan PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field kembali menjadi sorotan. Tender tenaga kerja dan alat penunjang perusahaan diinformasikan telah berjalan dan proses evaluasi juga telah dilakukan. Namun hingga kini pemenang tender belum juga diumumkan secara terbuka. Yang terjadi justru kontrak vendor lama terus diperpanjang.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Jika seluruh tahapan tender telah dilalui, mengapa pemenangnya belum ditetapkan dan diumumkan? Mengapa kontrak lama terus diperpanjang tanpa kepastian hasil tender?.
Dalam tata kelola perusahaan milik negara, proses pengadaan barang dan jasa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan kompetitif. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri BUMN PER-08/MBU/12/2019 tentang pedoman umum pengadaan barang dan jasa BUMN. Aturan ini menegaskan bahwa setiap proses tender harus menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, persaingan yang sehat, serta bebas dari konflik kepentingan.
Jika kontrak lama terus diperpanjang tanpa kejelasan hasil tender, maka yang dipertanyakan bukan hanya prosedur administrasi, tetapi juga etika tata kelola perusahaan. Dalam prinsip Good Corporate Governance (GCG), perusahaan BUMN dituntut menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
Tanpa persaingan yang sehat, negara berpotensi membayar lebih mahal dari harga yang seharusnya. Jika hal tersebut sampai menimbulkan kerugian keuangan negara, maka persoalan ini dapat masuk ke ranah hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap tindakan yang melawan hukum dan merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
PT Pertamina Hulu Rokan mengelola aset strategis milik negara. Artinya, setiap keputusan bisnis bukan hanya soal operasional perusahaan, tetapi juga menyangkut kepentingan publik dan pengelolaan uang negara.
Persoalan ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Koordinator Forum Pemuda dan Mahasiswa Kecamatan Tanah Abang, Hadi Prasmana, S.Kom, menilai keterlambatan pengumuman hasil tender menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, perusahaan sebesar Pertamina seharusnya mampu menunjukkan profesionalisme dan keterbukaan dalam setiap proses pengadaan. Ia menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar prosedur administratif, tetapi juga bagian dari etika perusahaan dalam menjaga kepercayaan publik. Katanya kepada awak media ini pada Jumat 6 Maret 2026.
Hal senada juga disampaikan oleh Muslim Abdurrasyid. Ia menilai proses tender yang tidak transparan berpotensi menimbulkan spekulasi di masyarakat. Menurutnya, jika proses pengadaan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan, maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pengumuman hasil tender.
Publik pun mempertanyakan sampai kapan kontrak vendor lama akan terus diperpanjang. Apakah ini sekadar persoalan administratif, atau ada faktor lain yang menyebabkan proses tender terkesan berlarut-larut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pengumuman pemenang tender tersebut. (35).

































