Ruteng, NTT//SI.com- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Manggarai melimpahkan berkas perkara terkait tindak pidana Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melibatkan tersangka atas nama WW alias WJ ke Kejaksaan Negeri Manggarai, Kamis (04/12/2025).
Pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah penyidik merampungkan pemberkasan, dan proses pelimpahan berjalan tertib dan mengikuti standar prosedur penyidikan sebagai syarat untuk dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka WW alias WJ, termasuk tiga tersangka lainnya, telah dinyatakan lengkap hasil penyidikan dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dan telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika dalam batas waktu empat belas hari tidak ada petunjuk maka berkas dinyatakan lengkap, maka kami akan menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasat Reskrim.
Tegaskan Tidak Ada Praktik Suap
Menanggapi adanya rumor terkait dugaan suap dari tersangka WW alias WJ kepada penyidik, Kasat Reskrim dengan tegas membantah isu tersebut. Ia menekankan bahwa selama kepemimpinannya, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tidak ada praktik suap atau pungli.
“Saya pastikan tidak ada praktik suap seperti yang dituduhkan. Setiap perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan pasti akan ditindaklanjuti. Tidak ada toleransi untuk tindakan di luar prosedur,” tegas AKP Donatus Sare, S.H., M.H
Menanggapi kesan lambannya penanganan kasus, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan memiliki tahapan yang membutuhkan ketelitian dan waktu untuk memastikan terpenuhinya seluruh unsur pidana.
“Dalam proses penanganan kasus, ada mekanisme penyelidikan untuk memastikan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Hal ini memerlukan waktu sehingga terkesan lamban. Namun yang pasti, berkas perkara tahap pertama sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Ruteng. Kita tinggal menunggu apakah ada petunjuk atau tidak. Jika ada, akan kami lengkapi. Jika dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan penyerahan tahap dua, yaitu berkas, tersangka, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Pihak Sat Reskrim Polres Manggarai menegaskan bahwa penanganan kasus BBM akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkesinambungan demi mencegah terjadinya pelanggaran serupa di wilayah hukum Polres Manggarai.
Dengan pelimpahan berkas perkara ini, proses hukum pun memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme peradilan pidana.
Pewarta : Dody Pan
Berita Terkait
Siltap dan Honor Desa di Muara Enim Dipastikan Tetap Dibayar 12 Bulan MUARA ENIM — Pemerintah Kabupaten Muara Enim memastikan penghasilan tetap (Siltap) kepala desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tetap dibayarkan selama 12 bulan. Kepastian tersebut juga mencakup honor sejumlah tenaga dan unsur pelayanan desa lainnya. Kepastian itu disampaikan dalam rangkaian pembahasan antara pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait kondisi serta penyesuaian anggaran desa tahun 2026. Sebelumnya, dalam rapat pada Senin, 28 September 2026, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim, dibahas kondisi anggaran yang semula diperkirakan hanya mampu membiayai Siltap kepala desa, perangkat desa dan BPD selama 11 bulan. Setelah dilakukan komunikasi antara Dinas PMD dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), terdapat tambahan kemampuan anggaran sehingga pembayaran Siltap dapat dilakukan selama 12 bulan. Dalam pembahasan tersebut, honor bagi unsur pelayanan desa seperti Linmas, ketua RT, imam, mudin, guru TPA dan unsur lainnya sempat diproyeksikan hanya dapat dibayarkan selama delapan bulan. Selain persoalan pembayaran Siltap dan honor, pembahasan juga menyangkut adanya pengurangan atau penyesuaian Anggaran Dana Desa (ADD) tambahan yang terjadi pada Juli 2026. Kondisi tersebut sempat menimbulkan kesalahpahaman antara sejumlah kepala desa dengan pemerintah daerah terkait mekanisme dan kemampuan keuangan daerah. Persoalan itu kemudian dibahas lebih lanjut melalui media dan audiensi yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim pada Rabu, 30 September 2026. Dalam audiensi tersebut turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Asisten III, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PMD, serta perwakilan kepala desa. Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa Siltap kepala desa, perangkat desa dan BPD tetap dibayarkan selama 12 bulan. Demikian pula honor bagi unsur pelayanan desa tetap dibayarkan selama 12 bulan tanpa pengurangan. Sementara terkait ADD, penyesuaian anggaran desa dijelaskan berkaitan dengan adanya perubahan transfer dari pemerintah pusat ke daerah serta mekanisme dana bagi hasil. Dampaknya, terjadi pengurangan ADD yang diterima masing-masing desa, dengan kisaran sekitar Rp12 juta hingga Rp20 juta per desa. Atas penjelasan tersebut, Forum Kepala Desa Kabupaten Muara Enim yang dipimpin Muslim bersama para kepala desa yang hadir dalam ruang rapat Bupati menyatakan memahami kondisi keuangan daerah dan penjelasan pemerintah kabupaten. Pertemuan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk meluruskan komunikasi antara pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman terkait kebijakan pengelolaan anggaran desa. Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Muara Enim mengajak seluruh kepala desa dan jajaran pemerintah desa untuk memahami kondisi keuangan daerah serta tetap menjaga komunikasi dan kebersamaan dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. “Mari kita bersatu padu membangun Kabupaten Muara Enim menjadi lebih baik, sehingga Muara Enim menjadi kabupaten yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.” Dengan adanya penjelasan dan kesepahaman tersebut, hubungan komunikasi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten diharapkan semakin baik, khususnya dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa di Kabupaten Muara Enim.