Views: 21
PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus menunjukkan komitmen dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemkab PALI bekerja sama dengan Pelita Wira Sejahtera (PWS) menggelar seleksi terbuka rekrutmen tenaga kerja untuk PT Pertamina Zona 4 Adera Field.
Seleksi ini dilaksanakan di depan kantor Disnakertrans Kabupaten PALI pada Kamis (18/9/2025) dan berlanjut hingga tahap final pada Jumat (19/9/2025). Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Disnakertrans PALI, perwakilan PT Pertamina Adera, pihak PWS, serta ratusan pelamar yang dengan penuh antusias mengikuti proses seleksi.
Dari total 380 pelamar, sebanyak 48 peserta dinyatakan lulus administrasi dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya untuk memperebutkan 22 posisi yang tersedia, terdiri dari 11 operator dan 11 helper.
Bupati PALI Asgianto, ST, melalui Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, SH, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memberi prioritas kepada putra-putri daerah agar dapat terserap di sektor strategis, termasuk industri migas.
“Semua pelamar dari Kabupaten PALI yang lolos administrasi namun belum berhasil pada tahap akhir akan diprioritaskan untuk rekrutmen tenaga kerja di perusahaan lain yang membuka peluang di masa mendatang,” tegas Wabup.
Kebijakan tersebut menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Ketua Gelora Masyarakat Lematang Bersatu (Gemarlab) Abdullah yang sekaligus Ketua Serikat Pekerja Persatuan Pekarya Adera (SPPPA), menilai langkah Bupati dan Wakil Bupati PALI merupakan sebuah terobosan maju.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi kebijakan ini. Prioritas bagi putra daerah bukan hanya membuka kesempatan kerja, tetapi juga mengangkat martabat masyarakat PALI agar bisa ikut serta secara langsung dalam pembangunan,” ungkap Abdullah.
Menurutnya, langkah itu adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat lokal, sekaligus jawaban atas keresahan selama ini terkait sulitnya akses tenaga kerja daerah untuk masuk ke sektor migas. “Ini bukti bahwa pemerintah hadir melindungi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Bupati PALI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/113/Naketrans/2025 tertanggal 22 Mei 2025 yang ditujukan kepada seluruh BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta di wilayah Kabupaten PALI. Surat edaran tersebut menekankan kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam edaran itu ditegaskan pula bahwa rekrutmen calon pekerja harus dilaporkan ke Bupati PALI melalui Disnakertrans, dengan larangan praktik menjaminkan ijazah asli maupun uang dalam proses penerimaan.
Dengan kebijakan ini, Bupati Asgianto dan Wakil Bupati Iwan Tuaji kembali menegaskan peran pemerintah sebagai pelindung sekaligus penggerak pembangunan sumber daya manusia. Pemerintah berkomitmen menjadikan tenaga kerja lokal sebagai prioritas utama di setiap kesempatan kerja yang terbuka di wilayah PALI. (35).