SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIAKOLABORATIF_copy_2456x516-2048x430.jpg

PMKRI Desak Proses Hukum Adil dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum TNI di Manggarai


10 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Kodim 1612/Manggarai berinisial AT pada Minggu (16/02/2025) menyisakan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat.

Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut menuai kecaman dan tuntutan agar proses hukum ditegakkan secara adil.

Ketua PMKRI Ruteng, Margareta Kartika menegaskan, tugas TNI menurut konstitusi adalah untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.

Namun, tindakan oknum tersebut justru mencerminkan sebaliknya, di mana salah satu anggota TNI malah bertindak sebagai lembaga yang menindas masyarakat sipil.

“Tugas TNI seharusnya sebagai pelindung warga negara, namun apa yang dilakukan oknum TNI ini malah mengancam keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Margareta kepada media ini, Minggu (23/2/2025).

Ia menambahkan, tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Sebagai aparat negara yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban, oknum tersebut bertindak sewenang-wenang tanpa mengikuti prosedur hukum yang benar.

Margareta juga mengingatkan bahwa tugas TNI telah diatur dalam pasal 30 ayat 3 UUD 1945, yang mencakup pertahanan, perlindungan, dan pemeliharaan kedaulatan negara. Namun, “apa yang dilakukan oleh oknum AT justru bertentangan dengan perintah konstitusi tersebut.”

PMKRI Ruteng mengungkapkan beberapa hal yang disoroti dalam kasus ini, antara lain:

Pertama, Main hakim sendiri: Dugaan pencurian motor seharusnya diselidiki oleh pihak kepolisian, bukan langsung dihukum oleh individu, apalagi dengan cara kekerasan.

Kedua, Tanpa verifikasi yang jelas: Tidak ada bukti atau proses investigasi yang dilakukan sebelum tindakan kekerasan, yang menunjukkan tindakan gegabah dan tidak profesional.

Ketiga, Pelanggaran HAM: Memukul seseorang untuk mendapatkan pengakuan adalah bentuk penyiksaan yang bertentangan dengan hukum nasional maupun internasional.

Baca juga:  Koramil 404-04 Gunung Megang Doa Bersama Untuk Kemerdekaan RI Ke-77 Tahun

Menurut Margareta, tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi TNI, tetapi juga menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat.

PMKRI Ruteng menegaskan, oknum tersebut harus diproses secara hukum agar menjadi pembelajaran bagi aparat lainnya bahwa kekerasan bukanlah solusi. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil, bukan perlakuan semena-mena dari aparat.

“Oknum TNI yang berinisial AT ini sebenarnya tidak layak untuk tetap menjadi anggota TNI lagi. Tindakannya yang begitu bobrok tidak mencerminkan dirinya sebagai bagian dari institusi keamanan negara,” tegas Margareta.

Terkait dengan proses perdamaian yang terjadi dalam kasus ini, PMKRI mengapresiasi langkah tersebut, namun menegaskan bahwa hukum harus tetap ditegakkan.

Jika perdamaian tersebut menjadi ujung dari kasus ini, maka hal tersebut akan menormalisasi tindakan yang merusak citra institusi TNI di mata masyarakat.

Ia menilai, institusi TNI harus menghindari memelihara oknum yang dapat merusak integritasnya.

“Jika perlu, oknum tersebut harus dipecat agar institusi TNI tidak terus memelihara benalu yang justru memperburuk citranya di masyarakat,” tegas Margareta.

Sebagai organisasi pergerakan yang ada di Manggarai, PMKRI menuntut agar pelaku penganiayaan ini diproses secara hukum yang adil dan transparan sesuai dengan prinsip negara hukum.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi titik evaluasi bagi TNI dalam pembinaan mental dan profesionalisme anggotanya, agar tindakan kekerasan serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kasus ini harus menjadi pembelajaran dan evaluasi agar TNI dapat menjaga citra baiknya sebagai pelindung rakyat, bukan justru sebagai ancaman bagi masyarakat,” tutup Margareta.

Pewarta : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WARNING: DILARANG COPAS