Stop !!! Masyarakat sadarlah jangan membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar, pidana Penjara 10 tahun


12 shares
Kapolres AKBP Andi Supriadi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Toni Arman dan Kasi Humas Situmorang serta di dampingi Kapolsek Gelumbang dan jajaran nya saat menggelar Konferensi pers di ruang Polres Muara Enim terkait Karhutla di wilayah Hukum Polres Muara Enim

Muara Enim Sumatra Selatan — Polres Muara Enim kembali melakukan Press Release oleh Kapolres Muara Enim AKBP. Andi Supriadi, SIK didampingi Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Muara Enim terkait penanganan perkara Tindak Pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Hukum Polres Muara Enim. Jumat, 2 Juni 2023

 

Tindak pidana karhutla tersebut diduga dilakukan oleh lima orang pelaku, yaitu Sdr. Inisial DS, F, B yang telah diamankan, dan 2 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran berinisial R dan U. Untuk kebakaran lahan ini sendiri terjadi di salah satu lahan yang akan dijadikan perkebunan di Dusun I Desa Payabakal Kecamatan. Gelumbang Kabupaten. Muara Enim. Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 31 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SIK menyampaikan bahwa kembali merilis salah satu tindak pidana yang menjadi isu nasional, yaitu kebakaran hutan dan lahan. Kejadian bermula dari informasi masyarakat & hasil pantauan Patroli udara Satgas Karhutla Provinsi. Sumatra Selatan yang diterima Kapolres Muara Enim, ditemukan lahan yang sedang terbakar. Kapolsek Gelumbang AKP. Robby Monodinata bersama Anggota Polsek Gelumbang, Manggala Agni, mengecek da lahan yang patut diduga untuk pembukaan lahan perkebunan yang dilakukan oleh para pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Gelumbang, untuk pendalaman kasus arahkan kepada Sat Reskrim Polres Muara Enim untuk pemberi

Dari hasil gelar perkara, kami tetapkan ketiga pelaku tersebut sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup, dengan pasal 108 Jo pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau pasal 187 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman Pidana Penjara 10 tahun.

Baca juga:  Pemutahiran Data dan Revitalisasi Pengurus Jadi Prioritas Utama PJS Menuju Dewan Pers** Gorontalo dan Sumsel Ditunjuk Tuan Rumah Kegiatan Nasional PJS

 

Lebih lanjut Kapolres Muara Enim menjelaskan para pelaku rencana akan membuka lahan perkebunan di areal seluas 4 Ha. Adapun Modus Operandi dengan cara menumpuk kayu yang sudah ditebang, ranting, dedaunan dan rumput kering dengan menggunakan ranting kayu yang sudah dililitkan karet ban sepeda motor, dan langsung membakar tumpukan – tumpukan tersebut di beberapa titik. Pada saat melakukan pembakaran para pelaku melihat sebuah helicopter lewat, tidak berapa lama tim karhutla datang dan berhasil memadamkan api tersebut.

 

“Kami sekali lagi menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Muara Enim, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar. Kita belajar pengalaman masa lalu 2015, 2018, 2019 terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang hebat di Wilayah Sumsel, asap di mana – mana yang cukup mengganggu aktivitas masyarakat sehingga sudah menjadi agenda nasional rutin setiap tahun yang harus bersama – sama kita tanggulangi ” Tegas Kapolres Muara Enim.

 

Laporan langsung Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi., S.I.K.,
Published; Hendi Wijaya/Rendi


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏