Terindikasi Perkaya Diri, Transfaransi DD Kota Dalam disoal Warga


Oku Selatan//SI.Com–,Dana desa merupakan salah satu pendapatan terbesar desa, yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelengaraan pemerintah, untuk pelaksanaan pembangunan, pembinaan permasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 6 tahun 2014

Akan tetapi hal itu tdak dirasakan oleh masyarakat Desa Kota Dalam, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Provinsi Sumatera Selatan.

Pasal nya selama tiga tahun kepala desa menjabat warga belum melihat, menikmati pembangunan di desa tersebut.

Yang ada hanya bangunan lawas dibangun pada periode kepala desa sebelumnya, hingga masyarakat beranggapan dana desa yang di terima selama ia menjabat di pergunakan untuk memperkaya diri.

Semua itu dikatakan beberapa warga kepada awak media ini, sala satunya AN, menurut AN, selama tiga tahun kepala desa kami ini menjabat saya hanya melihat ada bangunan jalan lebih kurang panjang 100 meter dan lebar 2 meter, “Setau ku slame kades tu njabat gi Ade bangunan jalan mainan 100 meter libar due meter,ga jembatan sikok udem tu dek bie Agi,bangunan ye Ade ni masih bangunan kades mantan.” Ujarnya. Menggunakan bahasa daerah. Sabtu (01/01).

Bukan hanya Satu warga yang mengatakan hal yang sama, Di tempat yang berbeda AW, juga memberi keterangan kepada awak media ada bangunan yang terlihat, rumah mewah dua tingkat serta dua mobil. “Sepengetahuan aku Ade bangunan kades tu, itu lah nyate Ade humah mewah due tingkat, Ade pule mubil due itu yg kami kinak mu pembangunan ntah aku Lum nginak Nye” pungkas nya.

Masih menurut warga desa kota dalam yang tidak disebutkan namanya, di lain tempat, AS, membenarkan yang dikatakan narasumber sebelumnya, bahwa sepengetahuannya memang itu saja pembangunan dari kades baru selama ia menjabat lebih kurang tiga tahun ini tuturnya.

Baca juga:  Camat Tanah Abang Tinjau Banjir di Bantaran Sungai Lematang

Kepala Desa Kota Dalam hanya menjawab ” Bila tidak ada pembangunan di desa ini maka dana desa tidak akan dicairkan lagi,” jawab kades kepada awak media saat dijumpai di kediaman nya desa Kepahiang Minggu (02/01).

Sangat disayangkan jika hal demikian benar terjadi, dan kalaupun itu benar ada dugaan kurangnya pengawasan dari pihak terkait, diharapkan kepada APH dalam hal ini inspektorat agar bisa turun langsung ke desa tersebut untuk memastikan menindak lanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat di desa tersebut, karna kinerja inspektorat sangat berperan penting, sesuai tugas pokok dan fungsinya merupakan unsur pengawas pemerintah daerah yang di pimpin inspektur yang didalam tungasnya bertanggung jawab kepada bupati melalui sekertaris daerah.

Suryadi


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏